Aturan KPR Rumah Kedua Sulitkan Pengembang
Aturan dari pemerintah seringkali tidak menguntungkan bagi pengembang karena kondisi di lapangan berbeda.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengamat properti, Timoticin Kwanda menilai, banyaknya aturan baru semakin menyulitkan pengembang. Aturan dari pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) maupun BI seringkali tidak menguntungkan bagi pengembang karena kondisi di lapangan berbeda.
Bagi pengembang tertentu, pembatasan pelarangan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah inden kedua, ketiga dan seterusnya bisa mempengaruhi perputaran biaya produksi. Di sisi lain, lahan yang ada semakin menyempit dan nilainya jadi meningkat.
Menurut Timoticin, banyaknya aturan dan lahan yang menyempit mau tidak mau juga akan mempengaruhi cost (biaya) dan nilai properti. Pengembang harus pintar-pintar menyiasati agar produk yang mereka buat tetap diminati pasar.
“Karena lahan yang sulit didapat di kota seperti Surabaya nantinya akan mengarah ke rumah menengah atas, rumah tiga lantai bisa jadi tren,” jelasnya.
Rumah tiga lantai dengan desain yang simpel bisa jadi solusi mengingat pengembangan hunian kelas menengah atas tetap menjadi segmen yang paling banyak mendatangkan keuntungan pengembang.
Dengan konsep tiga lantai kebutuhan ruang untuk rumah kelas menengah atas bisa terpenuhi walau lahan yang digunakan tidak terlalu luas. (Dyan Rekohadi)