Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

MA Kabulkan Kasasi Tutut, Saham MNC “Terjun Bebas”

Saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) turun 5,17 persen di level Rp 2.750 per saham pada pukul 11.36 siang

zoom-in MA Kabulkan Kasasi Tutut, Saham MNC “Terjun Bebas”
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pekerja mengamati papan digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (12/8/2013). 

TRIBUNNEWS.COM - Saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) turun 5,17 persen di level Rp 2.750 per saham pada pukul 11.36 siang ini. Pada sesi pembukaan, saham emiten tersebut sempat merangkak naik 25 poin dari penutupan hari sebelumnya.

Longsornya saham MNCN ini tidak terlepas dari keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana untuk menguasai kembali TPI yang saat ini bernama MNC TV.

Sebagaimana diketahui, juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Kamil menyatakan bahwa keputusan kasasi mengenai TPI sudah diambil. Dalam keputusan itu, Tutut memenangkan gugatan dengan tergugat PT Berkah Karya Bersama dkk.

Sementara itu, juru bicara MNC Grup Arya Sinulingga mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan resmi mengenai keputusan MA itu.

Untuk itu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan apapun atas hasil kasasi MA.

"Yang kedua, yang tergugat itu adalah PT Berkah dan bukan MNC, sehingga kami di MNC masih cukup jauh dari hasil keputusan itu," jelasnya.

Dia berkilah, jika hasil keputusan itu dilaksanakan, hal itu tidak akan berdampak terhadap aset perseroan, meskipun TPI terkonsolidasi dengan MNC. "Ya, karena keputusan itu berhubungan dengan PT Berkah, ini tidak berdampak terhadap MNC," lanjutnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas