Bea Masuk 0 Persen Kedelai Khianati Petani
Hal itu terkait dengan pemerintah yang telah membebaskan bea masuk impor kedelai sebesar nol persen.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI Siswono Yudho Husudo menilai pemerintah telah mengkhianati petani di Indonesia. Hal itu terkait dengan pemerintah yang telah membebaskan bea masuk impor kedelai sebesar nol persen.
Siswono menganggap bahwa dengan kebijakan tersebut, pemerintah semakin menjauhkan Indonesia dari target swasembada kedelai. Padahal Presiden SBY pada tahun 2014 menargetkan swasebada pangan seperti kedelai, gula, jagung, dan daging.
“Kebijakan bea masuk nol persen tersebut juga berasal dari adanya tekanan dari luar, contohnya adalah Amerika yang membanjiri pasar kedelai di Indonesia dengan kedelai impor yang memiliki kualitas lebih baik dan harga yang lebih murah. Pemerintah telah mengkhianati petani kita,” kata Siswono di Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Padahal, petani di Indonesia tidak memiliki semangat untuk menanam kedelai karena tidak adanya perhatian serta dukungan dari pemerintah. Di sisi lain, lahan yang disiapkan untuk menanam kedelai ini juga menyusut dari tahun ke tahun.
Siswono mencatat, pada tahun 1998, lahan untuk menanam kedelai tersedia seluas 1,6 juta hektar. Namun, saat ini menyusut sampai dengan 700.000 hektar. Perihal beras, Indonesia telah mencapai surplus beras, tetapi angka surplus tidak mencapai target 10 juta ton beras.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Chatib M Basri menetapkan tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai sebesar nol persen yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.011/2013 pada 3 Oktober 2013 lalu.
Beleid tersebut mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang memberikan bea masuk sebesar 5 persen atas impor barang berupa kacang kedelai yang berlaku sejak 8 Oktober.
Penetapan pajak nol persen untuk impor kedelai itu juga mempertimbangkan usulan Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013 dan disetujui oleh Menteri Pertanian Suswono melalui surat Nomor 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.