Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Boleh Naik First Class Asal Bayar Sendiri

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah akan tetap memangkas biaya perjalanan dinas di seluruh kementerian

Editor: Sanusi
zoom-in Menteri Boleh Naik First Class Asal Bayar Sendiri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Keuangan, Chatib Basri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah akan tetap memangkas biaya perjalanan dinas di seluruh kementerian atau lembaga.

Guna mengimplementasikan kebijakan itu, Kemenkeu akan menerbitkan aturan yang melarang para menteri menggunakan layanan penerbangan kelas satu (first class) dalam perjalanan dinasnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.

"Jadi peraturan menteri keuangan (PMK) nya sedang disiapkan. Menteri tidak lagi diperbolehkan naik first class kecuali membayar sendiri (dana pribadi). Kalau yang lain tidak ada perubahan," kata Chatib saat sambutan konferensi pers APBN 2014 di kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Ia menambahkan, memang DPR sudah menyetujui APBN 2014. Namun dari sisi internal, pemerintah sedang mempersiapkan pemangkasan biaya perjalanan dinas di semua kementerian atau lembaga.

Chatib menjelaskan bahwa kebijakan itu memang belum akan diumumkan dalam waktu dekat. Namun dia optimis mampu menurunkan biaya perjalanan dinas yang semula memang naik Rp 8 triliun menjadi Rp 32 triliun.

"Yang mungkin akan berlaku pada 2014, jadi belanja pegawai akan ada penurunan, dari efisiensi akan dilakukan untuk tunjukkan sinyal," tambahnya.

Chatib optimis dengan nanti akan ada pemberlakukan larangan para menteri menggunakan layanan penerbangan kelas satu dalam perjalanan dinasnya, maka akan menghemat anggaran triliunan rupiah.

Berita Rekomendasi

"Dengan itu terpotong, tentu tidak signifikan. Tapi gesture ini penting bahwa mulai dari pejabat negara ada sense of urgency crisis bahwa kita harus menghemat anggaran," katanya.(Didik Purwanto/Kompas.com)

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas