Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apindo: Mogok Itu Hak Serikat Pekerja

Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi menjelaskan semua buruh yang tergabung dalam serikat pekerja mempunyai hak untuk mogok.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Apindo: Mogok Itu Hak Serikat Pekerja
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi ... 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi menjelaskan semua buruh yang tergabung dalam serikat pekerja mempunyai hak untuk mogok. Hal itu bisa dilakukan para serikat pekerja jika tidak puas dengan pemberi kerja.

"Mogok itu hak serikat pekerja," ujar Sofjan Wanandi kepada Tribunnews.com, Kamis (31/10/2013).

Kendati mempunyai hak mogok kerja, Sofjan mengimbau agar para pekerja jangan mengajak pekerja lainnya yang masih ingin bekerja untuk bolos. Pasalnya hal itu akan menurunkan produksi dan menghambat laju perekonomian.

"Tapi kita minta serikat pekerja tidak memaksakan teman mereka untuk tidak bekerja," ungkap Sofjan.

Sofjan menambahkan mogok boleh dilakukan jikalau perundingan antara serikat pekerja dan pemberi kerja tidak menemukan kesepakatan. Sofjan pun sangat menyayangkan sikap serikat pekerja yang memaksa pegawai lain untuk ikut mogok.

"Memang kemarin ada sweeping. Kami sesalkan kok dipaksakan. Sesuai UU mogok dilakukan jika perundingan gagal. Ini aja masih berjalan," papar Sofjan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga juta buruh bakal melakukan mogok nasional di seluruh Indonesia. Dalam aksinya itu, buruh menyuarakan lima tuntutan pada pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Aksi mogok nasional hari ini dan besok, jauh lebih besar eksalasinya, dilihat dari jumlah kabupaten/kota, sebaran maupun jumlah peserta aksi. Karena itu kami minta pemerintah dan pengusaha perhatikan 5 tuntutan kami," ujar Said Iqbal Presiden KSPI.

Iqbal mengatakan, imbas dari mogok nasional yang dilakukan oleh tiga juta buruh di 20 provinsi dan 150 kabupaten kota tersebut yakni terjadi stop produksi di tempat kerja mereka.

Sehingga bisa dipastikan hampir 40 kawasan industri akan lumpuh total khususnya di Pulau Jawa, Sumatera, Makasar dan Pulau Bintan.

Berikut lima tuntutan buruh tersebut:
1. Naikkan upah minimum 50 persen,
2. Jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014,
3. Hapuskan outsourcing termasuk di BUMN,
4. Sahkan RUU Pembantu Rumah Tangga,
5. Cabut UU Ormas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas