Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Lembaga Non Bank Bisa Jual Reksa Dana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji aturan mengenai Agen Penjual Reksa Dana (APERD) ya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo


   

TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji aturan mengenai Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang nantinya lembaga-lembaga keuangan nonbank, seperti perusahaan asuransi, koperasi bisa bertindak sebagai agen penjual reksa dana.

"Kami ingin reksa dana juga bisa dikenal masyarakat sampai ke daerah-daerah. Jaringan-jaringan industri keuangan non bank kan banyak di daerah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Surabaya, Senin (4/11/2013).

Dilanjutkannya, untuk pembahasan aturan ini, OJK masih dalam tahap mengkaji bagaimana penyediaan infrastruktur, jaringan, serta keamanannya. "Kami juga akan lihat kerjasamanya seperti apa dengan lembaga-lembaga keuangan non bank itu," tambahnya.

Seperti pernah ditulis Surya sebelumnya, jumlah populasi masyarakat Indonesia yang berinvestasi di reksa dana masih sangat sedikit. Berdasarkan data Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), dari total penduduk Indonesia sekitar 240 hingga 250 juta jiwa, baru sekitar 246.000 orang yang menjadi investor reksa dana.

Sedangkan di Jatim, dari populasi sekitar 38 juta jiwa, baru sekitar 40.000 orang yang berinvestasi di reksa dana.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas