Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Petani Sulit Beli Saham Perusahaan Sawit

Petani-petani kelapa sawit sulit membeli saham perusahaan kelapa sawit.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Petani Sulit Beli Saham Perusahaan Sawit
Sawit 

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,  - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Asmar Arsjad, mengatakan petani-petani kelapa sawit sulit membeli saham perusahaan kelapa sawit.

"Mayoritas petani belum sangguplah, beli pupuk saja sulit," ujarnya di sela-sela Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Grand Hotel Aquila, Pasteur, Bandung, Kamis (7/11/2013).

Sekitar 42 persen dari total luas kebun sawit nasional 9,2 hektare adalah kebun rakyat, yakni 3,8 juta hektare. Petani rata-rata memiliki 0,5 hektare hingga 15 hektate kebun sawit. "Namun, yang paling banyak yang punya dua hektare ke bawah, sekitar 80 persen," katanya.

Asmar mengklaim belum ada petani sawit di Indonesia yang memiliki saham di perusahaan sawit. Permen Nomor 98 ini, sebenarnya, membuka peluang untuk petani sawit untuk memiliki saham, yakni aturan soal perusahaan yang memiliki pabrik sawit tapi tak mempunyai lahan sawit.

"Melalui Permen itu, perusahaan harus memiliki 20 persen bahan baku dari kebun sendiri. Bila tidak ada kebun sendiri, boleh bermitra dengan petani dan koperasi tanpa mengganggu kemitraan yang sudah ada," ujar Asmar.

Perusahaan sawit itu, ucapnya, harus menjual saham ke petani jika masih ingin beroperasi. Bagi Asmar, aturan itu belum lengkap. "Bagaimana bila petani tidak sanggup membeli saham saat pengusaha menjual saham?" katanya.

Menurutnya, perlu ada petunjuk operasional. Namun, imbuh Asmar, biro hukum Kementan mengatakan petunjuk operasional soal itu tidak perlu ada tapi cukup diselesaikan bersama kala ada masalah. "Ini kan multi tafsir dan tidak ada kepastian," ujarnya.  (*)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas