Open Access Masih Sulit Diterapkan
Rencana PT Pertamina Gas (Pertagas) dan para trader gas untuk menikmati pipa gas PGN dengan aturan Open Access
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rencana PT Pertamina Gas (Pertagas) dan para trader gas untuk menikmati pipa gas PGN dengan aturan Open Access, nampaknnya belum akan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Ini disebabkan pemerintah masih kesulitan dalam menjalankan aturan yang telah dibuatnya sendiri.
Pada pembukaan Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) ke 11 pada Jumat, (8/11/2013), Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengakui untuk menerapkan aturan Open Access dengan pipa gas ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Ternyata tidak mudah menerapkan Open Access dijalur pipa yang eksisting. Namun untuk pipa yang baru otomatis Open Access bisa diterapkan," terang Jero Wacik.
Lebih lanjut Jero Wacik mengatakan pemerintah belum bisa memastikan sampai kapan Open Access ini akan diberlakukan. Pasalnnya pemerintah masih akan mengkaji ulang aturan menggenai Open Access dijalur pipa yang telah eksisting.
Penerapan Open Access untuk pipa yang akan dibangung tidak akan sulit, namun untuk pipa gas yang telah lama dibangun, tentunya akan menjadi persoalan baru. Sebab menurutnya, pipa gas yang telah dibangun terlebih dahulu, tidak didisain untuk Open Access.
Jero Wacik memastikan bahwa kepentingan PGN maupun Pertamina akan dipikirkan oleh pemerintah. Sebab kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia.
Nantinya pemerintah tinggal memilih mana yang terbaik bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. "Kita akan berusaha untuk mencari jalan yang terbaik agar semua (Pertamina dan PGN) tidak teriak. Pemerintah tidak ingin ada kesan mengatur ditengah-tengah, namun yang sudah terlanjur dibangun jadi menderita," terang Jero Wacik.
Terpisah, Prof. Dr. Ir. Iwa Garniwa M. K., M.T., Direktur Pengkajian Energi Universitas Indonesia, mendesak agar Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mencabut Peraturan Menteri No 19 tahun 2009 yang mengatur Open Access dan unbundling. Ini disebabkan aturan tersebut mengarah kepada liberalilasi sektor hilir migas.
"Jika ini sampai terjadi, maka pembangunan infrastruktur khususnnya di pipa gas akan terhambat. Sebab para trader tak mau membangun pipa yang menelan investasi yang besar,"tutur Iwa.
Lebih lanjut Guru Besar Teknik UI ini menjelaskan, PGN mau membangun pipa hingga ribuan kilometer dikarenakan PGN merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah dan mereka mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan gas. Sehingga investasi yang besar dapat disubsidi silang dari hasil penjualan gas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.