Pemerintah Tepis Tudingan Anti-Dumping Uni Eropa Atas Biodiesel Indonesia
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Bachrul Chairi menolak tuduhan Uni-Eropa terhadap Biodiesel
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Bachrul Chairi menolak tuduhan Uni-Eropa terhadap Biodiesel asal Indonesia.
"Pemerintah Indonesia bersama dengan asosiasi, produsen dan eksportir Indonesia telah sepakat untuk terus memperjuangkan agar pengenaan BMAD dibatalkan karena perhitungan nilai normal dalam menentukan marjin dumping yang dilakukan oleh KE tidak sesuai dengan ketentuan Anti-Dumping," tegas Bachrul Chairi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2013).
Komisi Eropa (KE) pada tanggal 26 November 2013 lalu secara resmi mengeluarkan Council Implementing Regulation (European Union-EU) Nomor 1194/2013 tertanggal 19 November 2013 terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) produk Biodiesel asal Indonesia dan Argentina.
Pada saat yang sama, KE juga mengeluarkan Council Implementing Regulation (EU) Nomor 1198/2013 tertanggal 25 November 2013 terkait Keputusan bahwa penyelidikan anti subsidi terhadap Biodiesel dihentikan karena petisioner menarik gugatannya.
Untuk itu, Indonesia melakukan upaya antara lain dengan mengajukan kasus ini ke Badan Sengketa World Trade Organization (WTO) di Jenewa dan juga mengajukan keberatan ke European Court of Justice.
Produk biodiesel Indonesia dikenakan BMAD sebesar 8,8 persen (EUR 76,94)-20,5 persen (EUR 178,85), lebih besar dari keputusan pengenaan BMAD sementara yang telah diberlakukan sejak tanggal 28 Mei 2013, yaitu sebesar 0 persen hingga 9,6 persen. Hal ini disebabkan karena EU melakukan perubahan metode dalam perhitungan cost of production dalam penentuan normal value dimana KE merekonstruksi harga bahan baku sehingga tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh produsen Indonesia saat penyelidikan on the spot verification.
Penyelidikan dumping terhadap produk biodiesel asal Indonesia dimulai pada 29 Agustus 2012. Pemerintah Indonesia bersama dengan asosiasi dan produsen/eksportir Indonesia secara optimal telah berkoordinasi dalam melakukan pembelaan, antara lain menyampaikan concern pemerintah Indonesia dalam berbagai kesempatan dan juga dalam menghadapi on-the-spot verification yang dilaksanakan oleh KE pada bulan Januari tahun 2013.