FCTC Bisa Bikin Buruh Rokok Jadi Pengangguran
Rencana pemerintah untuk meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau bakal membuat produk tembakau lokal tersisih.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) bakal membuat produk tembakau lokal tersisih. Padahal, produk tembakau dari Indonesia sudah memiliki ciri khas sendiri.
“FCTC itu tujuannya untuk penyeragaman jenis rokok. Jadi, itu bisa mengancam rokok kretek. Kerugiannya ditaksir bisa mencapai miliaran rupiah,” ujar Havas Gunawan, Ketua Forum Pengusaha Rokok Kudus, Minggu (8/12/2013).
Havas menambahkan, hilangnya rokok kretek akibat pemberlakuan FCTC tentunya akan berakibat terjadinya pengurangan pekerja di sektor industri rokok besar-besaran, hingga pabrik gulung tikar.
“Dampak dari buruh, buruh terancam kehilangan mata pencaharian,” tutur Havas.
Padahal, secara keseluruhan pekerja di sektor industri tembakau menyerap tenaga kerja sekitar 4,1 juta tenaga kerja. Dari jumlah itu 93,77 persen diserap kegiatan usaha pengolahan tembakau, seperti pabrik rokok. Sedangkan, penyerapan di sektor pertanian tembakau menyerap sekitar 6,23 persen.
"Lebih rincinya 1,25 juta orang telah menggantungkan hidupnya bekerja di ladang cengkeh dan tembakau, 10 juta orang terlibat langsung dalam industri rokok, dan 24,4 juta orang terlibat secara tidak langsung dalam industri rokok," ungkap Havas.
Havas meyakini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki misi dan visi menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif.
Salah satu definisi dari pertumbuhan ekonomi yang berkualitas adalah mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan akselerasi maupun peningkatan bagaimana setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi itu mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 450.000 orang.
"Kalau tetap ngotot meratifikasi FCTC, berarti menteri itu telah mengingkari visi misi Presiden," pungkas Havas.