Authorized Economic Operator Permudah Prosedur Pengiriman Barang Ekspor
Peluncuran AEO ini sebagai langkah untuk memudahkan prosedur pengiriman barang ekspor dengan biaya logistik serendah mungkin
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bea dan Cukai meluncurkan program Authorized Economic Operator (AEO) Indonesia. Peluncuran AEO ini sebagai langkah untuk memudahkan prosedur pengiriman barang ekspor dengan biaya logistik serendah mungkin.
"Dengan AEO kita harapkan ada efisiensi karena adanya kemudahan standar pengiriman barang dalam rantai pasokan sehingga pemberlakuan pengecekan volume barang akan menjadi lebih mudah," jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono saat press conference AEO di Jakarta Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Kemudahan itu karena adanya sertifikasi AEO seperti percepatan proses pengeluaran barang dengan tidak melakukan penelitian dokumen atau pemeriksaan fisik sehingga akan diperiksa melalui audit eksternal oleh bea dan cukai saja.
Selain itu, penerbitan standar AEO akan dimasukkan dalam perdagangan internasional. Beberapa negara yang tergabung dalam WTO, WCO, APEC, ASEAN akan menggunakan AEO.
"Apalagi jelang AEC pada 2015 akan banyak negara ASEAN yang menggunakan sistem AEO, ini akan berguna bagi kita," jelasnya.
Diakui peluncuran AEO ini terlambat karena pemerintah telah menandatangani letter of inten untuk implementasi AEO di Indonesia pada 2005.
"Ini memang terlambat karena kita sudah berkomitmen untuk melakukanya pada 2005," jelasnya.