Batas Waktu Penukaran Uang Kertas Lama 30 Desember
sesuai dengan Peraturan BI No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengimbau masyarakat yang ingin menukarkan pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku untuk segera melakukannya di bank umum.
Batas waktu penukaran paling lambat 30 Desember 2013. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, yang juga Jurubicara BI, Difi Johansyah, keharusan menukarkan pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku ini menurut sesuai dengan Peraturan BI No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Pecahan uang kertas yang dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
"Apabila sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, masyarakat masih dapat menukarkan di BI mulai dari 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran," tutur Difi Johansyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.