Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dua Kementerian Tolak Ratifikasi FCTC

Pemerintah Indonesia dinilai belum perlu meratifikasi konvensi pengendalian tembakau melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Dua Kementerian Tolak Ratifikasi FCTC
Kemenperin
Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas berfoto bersama Guru Besar Hukum International UI Hikmanto Juwana, Ekonom IPB Iman Sugema, Wapimred LKBN Antara Erafzon Saptiyuda, Ketua FORWIN M Ridwan, dan Direktur Tanaman Semusim Kementan Nurnowo Paridjo usai seminar Dampak Aksesi FCTC Bagi Industri Hasil Tembakau di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dinilai belum perlu meratifikasi konvensi pengendalian tembakau melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahkan dua kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian secara tegas menolak ratifikasi FCTC tersebut.

Enny Ratnaningtyas, Direktur Makanan dan Tembakau Kementerian Perindustrian, mengatakan jika alasan ratifikasi FCTC hanya soal kesehatan, sebenarnya Indonesia sudah terlebih dahulu memiliki aturan serupa yaitu melalui PP No 109 tahun 2012. Bahkan, sejak diluncurkan setahun yang lalu, aturan tersebut belum pernah diimplementasikan.

Enny menuturkan, bagaimana mungkin aturan sendiri yang sudah dibuat tidak diimplementasikan, tapi justru sudah mau memakai aturan internasional.

"Aturan dalam FCTC juga dikhawatirkan makin ketat dan dinamis dan rawan paksaan inisiator untuk mengikuti kepentingan mereka (asing)," kata Enny dalam seminar bertema "Dampak Aksesi FCTC Bagi Industri Hasil Tembakau" di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).

Menurut Enny, pada dasarnya Kemenperin mendukung perlindungan kesehatan masyarakat dalam upaya untuk mengatasi dampak negatif rokok. Namun, dikhawatirkan FCTC akan menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan terkait industri rokok, meski dalam pasal-pasal FCTC disebutkan tetap mengutamakan hukum nasional dan kondisi masing-masing negara.

"Meski guideline secara hukum tidak wajib dipenuhi anggota, negara maju anggota FCTC bakal mendorong semua anggota untuk mematuhinya. Dalam perjalanannya, negara-negara maju anggota FCTC sering melakukan review terhadap guideline FCTC dengan menambahkan aturan-aturan baru yang ketat dan seluruh anggota wajib mematuhinya,” kata Enny.

Nurnowo Paridjo, Direktur Tanaman Semusim Kementerian Pertanian, mengatakan, ratifikasi FCTC dinilai tidak statis. Belajar dari pengalaman ratifikasi food, awalnya hanya diatur soal beras namun lama-lama diatur soal yang lain seperti susu. "Sehingga kita harus mencermati dampak peraturan internasional yang lain terhadap aspek ekonomi, budaya, hukum," katanya.

Berita Rekomendasi

Nurnowo menuturkan, para pekerja di sektor tembakau mengungkapkan kekhawatiran bahwa FCTC akan mengancam kelangsungan hidup mereka karena konsekuensi ratifikasi FCTC adalah pengendalian tembakau atau rokok.

Berdasarkan data Kementan, ada 6,1 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung di industri hulu dan hilir tembakau. Jumlah ini terdiri dari  2 juta orang petani tembakau, 1,5 juta orang petani cengkeh,  600 ribu orang tenaga kerja di pabrik rokok, 1 juta orang pengecer rokok dan 1 juta orang tenaga percetakan dan periklanan rokok.

Nah, dengan melihat data-data di atas, ratfikasi FCTC bakal berdampak besar pada kesejahteraan pekerja di industri tembakau. Sebaiknya Indonesia fokus terhadap upaya implementasi PP 109 Tahun 2012.

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, mengatakan Pemerintah perlu dikaji lagi apakah perlu Indonesia meratifikasi FCTC. Dia mengingatkan secara substansi pengendalian tembakau patut didukung terlebih bila pengaruhnya membahayakan generasi muda.

"Namun, apakah Indonesia perlu meratifikasi FCTC?" kata Hikmahanto.

Dia merasa perlu mengingatkan pengambil kebijakan bahwa perjanjian internasional oleh negara-negara tertentu kerap dijadikan instrumen pengganti kolonialisme.

Melalui perjanjian internasional maka suatu negara dapat mengendalikan negara lain, bahkan melakukan intervensi kedaulatan hukum. Indonesia memiliki banyak pengalaman terkait hal ini.

Dia lalu menunjuk UU Hak Kekayaan Intelektual yang diamandemen bukan karena munculnya kesadaran masyarakat Indonesia tetapi karena kewajiban dalam Perjanjian WTO yang didasarkan pada sistem hukum dan praktik di negara maju.

Terkait aksesi FCTC, dia mengingatkan pemerintah agar cermat memahami keberadaan FCTC. "Jangan sampai kedaulatan negara dikompromikan dengan kepentingan negara lain," demikian Hikmahanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas