12 Januari, Pemerintah Larang Ekspor Mineral Mentah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menegaskan siap menerapkan UU Minerba nomor 4 tahun 2009.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menegaskan siap menerapkan UU Minerba nomor 4 tahun 2009. Jika sudah diterapkan, pemerintah akan melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014.
"Sejak 12 Januari 2014 ekspor mineral mentah tidak akan diizinkan lagi," ujar Jero, Jumat (27/12/2013).
Jero pun menegaskan tidak akan pusing lagi dengan adanya banyak pihak yang mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Dalam hal ini dampak yang akan terjadi jika UU Minerba dijalankan, akan terjadi banyak PHK karena bisnis tambang mineral tidak mengalami pemasukan.
"Pemerintah akan melaksanakan UU nomor 4 tentang Minerba secara konsisten," ungkap Jero.
Jero juga menegaskan perusahaan mineral yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian, tidak dibolehkan lagi ekspor mineral mentah. Bagi perusahaan yang sudah melakukan itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebelum 12 Januari 2014.
"Kami sangat serius UU Minerba karena menyangkut kehidupan pertambangan dan nilai tambah Indonesia dan lingkungan hidup demi masa depan Indonesia," papar Jero.