Kecil Kemungkinan Keringanan Pajak Reksadana Dikabulkan
OJK masih meminta dispensasi atas aturan pemerintah yang mengatur pemberian pajak kepada reksadana yang dipatok
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida masih menunggu aturan reksadana yang akan diterbitkan pada akhir tahun ini.
OJK masih meminta dispensasi atas aturan pemerintah yang mengatur pemberian pajak kepada reksadana yang dipatok sebesar 15 persen pada 2014. Namun terlihat kecil kemungkinannya dispensasi ini akan dikabulkan pada tahun depan.
"Masih menunggu keputusan pemerintah, nanti ketentuannya pada 31 Desember 2013, sampai saat ini masih belum ada progress, kami rasa masih kecil kemungkinannya tuntutan kami akan dikabulkan," tutur Nurhaida, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (31/12/2013).
OJK berharap pemerintah melakukan kelonggaran dalam penerapan pajak reksadana 15 persen. Meskipun tidak mudah mengingat sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh.
OJK bersikukuh agar Badan Kebijakan Fiskal (BKF), membatalkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) reksadana dan obligasi menjadi 15 persen, pada 2014. OJK bahkan berharap PPh reksadana dan obligasi ditahan di angka 5 persen saja.
Sebagai ilustrasi, pada periode 2009-2010, reksadana masih dikenakan tarif 0 persen, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5 persen, dan untuk 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15 persen.