Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kecil Kemungkinan Keringanan Pajak Reksadana Dikabulkan

OJK masih meminta dispensasi atas aturan pemerintah yang mengatur pemberian pajak kepada reksadana yang dipatok

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida masih menunggu aturan reksadana yang akan diterbitkan pada akhir tahun ini.

OJK masih meminta dispensasi atas aturan pemerintah yang mengatur pemberian pajak kepada reksadana yang dipatok sebesar 15 persen pada 2014. Namun terlihat kecil kemungkinannya dispensasi ini akan dikabulkan pada tahun depan.

"Masih menunggu keputusan pemerintah, nanti ketentuannya pada 31 Desember 2013, sampai saat ini masih belum ada progress, kami rasa masih kecil kemungkinannya tuntutan kami akan dikabulkan," tutur Nurhaida, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (31/12/2013).

OJK berharap pemerintah melakukan kelonggaran dalam penerapan pajak reksadana 15 persen. Meskipun tidak mudah mengingat sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh.

OJK bersikukuh agar Badan Kebijakan Fiskal (BKF), membatalkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) reksadana dan obligasi menjadi 15 persen, pada 2014. OJK bahkan berharap PPh reksadana dan obligasi ditahan di angka 5 persen saja.

Sebagai ilustrasi, pada periode 2009-2010, reksadana masih dikenakan tarif 0 persen, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5 persen, dan untuk 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15 persen.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas