HIPPI DKI Juga Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga Elpiji
Desakan agar pemerintah segera membatalkan kenaikan harga gas Elpiji tidak hanya muncul dari kalangan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Desakan agar pemerintah segera membatalkan kenaikan harga gas Elpiji tidak hanya muncul dari kalangan politisi dan lembaga swadaya masyarakat. Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta juga menyampaikan desakan serupa.
Sebelumnya HIPPI DKI menyatakan kenaikan harga gas elpiji telah mengancam jutaan pelakuj usaha di sektor UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dan IKM (Industri Kecil dan Menengah) kehilangan pendapatan atau omzet. Doperkirakan omzet yang hilang bisa mencapai 60 persen karena banyak UKM dan IKM yang memakai elpiji sebagai penunjang ujtama usaha.
"Untuk menghindari dampak sosial yang lebih tinggi baik di kalangan dunia usaha, khususnya UKM dan IKM serta masyarakat luas DPD HIPPI DKI Jakarta mendesak agar pemerintah membatalkan kenaikan harga gas Elpiji sesegera mungkin," kata Sarman Simanjorang, Ketua Umum HIPPI DKI Jakarta dalam keterangan yan disampaikan HIPPI DKI kepada wartawan.
Saat ini HIPPI DKI ters menunggu hasil evaluasi atas alasan Pertamina menaikkan harga gas elpiji serta besaran harga kenaikan yang tidak membebani biaya produksi usaha dan biaya hidup masyarakat.
"Sikap ini kami kepdepankan agar masyarakat dan dunia usaha dapat memahami dan menerima hasil evalasi it dan selanjujtnya dapat melakukan penyesuaian tanpa terjadi gejolak yang berdampak pada melambatnya pertumbuhan usaha UKM dn IKM dan ekonomi rakyat lainnya," kata Sarman Simanjorang.
Seperti diketahui, memasuki awal tahun 2014 PT Pertamina menaikan harga gas elpiji non -subsidi 12 kilogram antara Rp 130.000-140.000 per tabung. Kenaikan ini diprotes berbagai kalangan dan mendesak pemerintah untk meninjau kembali kebijakan tersebut.
Mendapat desakan yang begitu kujat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsng mengadakan rapat terbatas di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta Minggu (5/1). Rapat , meminta Pertamina meninjau kembali kenaikan harga elpiji nonsubsidi 12 kg.
"Dengan memahami kewenangan dan kewajiban baik Pemerintah maupun Pertamina sebagai korporat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat kita, saya meminta Pertamina bersama dengan menteri terkait yang diamanahkan oleh undang-undang meninjau kembali dan menyelesaikannya dalam waktu sehari atau 1 x 24 jam," kata SBY. (wip)