Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SBY Beri Pertamina 1x24 Jam Tinjau Ulang Kenaikan Harga LPG 12 Kg

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta PT Pertamina meninjau ulang kenaikan harga jual LPG 12 Kg.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in SBY Beri Pertamina 1x24 Jam Tinjau Ulang Kenaikan Harga LPG 12 Kg
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat terbatas terkait harga gas elpiji, di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (5/1/2014). Presiden memberi waktu kepada Pertamina dan Kementerian terkait untuk berkoordinasi dalam menentukan kenaikan harga elpiji 12 kg. Presiden SBY memberi deadline 1x24 jam agar harga kenaikan elpiji dikaji ulang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta PT Pertamina meninjau ulang kenaikan harga jual LPG 12 Kg. Peninjauan ulang kebijakan yang sudah diterapkan di awal tahun ini bisa dilakukan 1x24 jam dimulai dari hari ini, Minggu (5/1/2014).

Diakui presiden, kebijakan tentang harga LPG 12 Kg yang tidak bersubsidi memang menjadi kewenangan atau domain Pertamina sebagai korporat . Namun pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk meninjau kembali secara utuh dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kenaikan LPG 12 Kg.

"Oleh karena itu, sebagai pemegang saham Pertamina, pemerintah mendorong agar Pertamina melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga tersebut," tegas SBY,  di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1/2014).

Diharapkan, proses peninjauan kemnali kebijakan kenaikan harga LPG 12 Kg tetaap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Undang-undang (UU).

"Saya meminta Pertamina bersama Menteri terkait, yang diamanatkan UU untuk menyelesaikan peninjauan kembali, itu dalam waktu 1x24 jam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas