SBY Beri Pertamina 1x24 Jam Tinjau Ulang Kenaikan Harga LPG 12 Kg
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta PT Pertamina meninjau ulang kenaikan harga jual LPG 12 Kg.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta PT Pertamina meninjau ulang kenaikan harga jual LPG 12 Kg. Peninjauan ulang kebijakan yang sudah diterapkan di awal tahun ini bisa dilakukan 1x24 jam dimulai dari hari ini, Minggu (5/1/2014).
Diakui presiden, kebijakan tentang harga LPG 12 Kg yang tidak bersubsidi memang menjadi kewenangan atau domain Pertamina sebagai korporat . Namun pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk meninjau kembali secara utuh dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kenaikan LPG 12 Kg.
"Oleh karena itu, sebagai pemegang saham Pertamina, pemerintah mendorong agar Pertamina melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga tersebut," tegas SBY, di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1/2014).
Diharapkan, proses peninjauan kemnali kebijakan kenaikan harga LPG 12 Kg tetaap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Undang-undang (UU).
"Saya meminta Pertamina bersama Menteri terkait, yang diamanatkan UU untuk menyelesaikan peninjauan kembali, itu dalam waktu 1x24 jam.