Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Bakal Revisi Permen dan PP Minerba

Pemerintah memastikan akan merevisi peraturan menteri dan peraturan pemerintah (PP) tentang larangan ekspor mineral mentah.

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Bakal Revisi Permen dan PP Minerba
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memastikan akan merevisi peraturan menteri dan peraturan pemerintah (PP) tentang larangan ekspor mineral mentah.
Mengenai bagian yang akan direvisi, menurut Jero, hal tersebut masih dibahas lebih lanjut.

“Jadi nanti muaranya adalah mungkiin ada perubahan PP dan Permen, itu kira-kira,” kata Jero seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Saat ini, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur larangan ekspor mineral mentah akan berlaku pada 12 Januari. Pemerintah berupaya menyelesaikan perubahan pada Permen dan PP tersebut. Menurut Jero, pemerintah tengah mengupayakan agar risiko yang timbul akibat penerapan UU Minerba tersebut bisa diperkecil.

Dalam menyusun revisi PP dan Permen ini, menurutnya, dipertimbangkan pula perusahaan-perusahaan tambang yang sudah berkomitmen membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter).

“Berapa sih, siapa sih perusahaan tambang itu, berapa sih, nah ini yang sedang kita pertimbangkan, apakah perusahaan-perusahaan tambang itu ada enggak willingness (kemauan) untuk membangun smelter. Kalau ada, dan sudah setengah jalan, ini harus kita pertimbangkan,” tuturnya.

Selain itu, menurut Jero, pihaknya akan merinci sejauh mana tahap pengelolaan mineral yang seharusnya dilakukan perusahaan sebelum mengekspor. “Berapa persentasenya, kita lihat nanti, yang penting begini, masyarakat tambang juga sudah memberikan masukan kepada kami, Kadin juga beri masukan kepada kami,” sambung Jero.

Dia menegaskan, pelarangan ekspor mineral mentah ini akan tetap diberlakukan mulai 12 Januari mendatang sesuai dengan yang diamanatkan UU Minerba. “Kita usahakn efektif berlaku ya 12, karena UU nya kan berbunyi begitu, untuk yang KK (kontrak karya), untuk yang IUP (izin usaha pertambangan) kan tidak disebut itu, makanya ini kita lihat. Kalau yang IUP tidak disebut itu tanggal 12 Januarinya,” kata Jero.(Icha Rastika)

BERITA REKOMENDASI
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas