Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Huru-hara Perebutan Kepemilikan TPI Antara Tutut dan MNCTV

Pascaputusan kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI)

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Huru-hara Perebutan Kepemilikan TPI Antara Tutut dan MNCTV
net
Televisi Pendidikan Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - Pascaputusan kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dengan MNCTV yang dimenangkan PT Cipta TPI, pihak MNCTV dituding melakukan pengusiran paksa kepada Direksi TPI.

Mewakili pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dari PT Cipta TPI, M Yarman mengungkapkan Direksi PT Cipta TPI hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 17 Maret 2005, diultimatum manajemen MNCTV untuk meninggalkan kantor TPI sejak hari Sabtu (10/1/2014) pukul 23.00 WIB.

Pengusiran oleh Asisten Direktur Utama MNCTV yang juga kepala satpam, Sugiarto, yang dikawal ratusan satpam, menurutnya memperkuat sikap yang ditunjukkan manajemen MNCTV versi Hary Tanoe. Ia juga menanggapi konferensi pers yang disampaikan Direktur Utama MNCTV SN Suwisma pada Sabtu sore, yang menyatakan bahwa kehadiran Direksi TPI sebagai upaya menduduki MNCTV.

"Kehadiran tim Direksi sah TPI dari manajemen Tutut pada Sabtu pagi, sesuai waktu yang ditentukan oleh putusan MA. Yang dilanjutkan surat dari Menkumham yang menyatakan pihak Tutut memang berhak masuk ke kantor TPI untuk mulai beraktivitas," ujar Yarman dalam keterangan persnya, Minggu (12/1/2013).

Menurutnya apa yang dilakukan Direksi TPI dari manajemen Tutut, diperkuat dengan isi surat Menkumham bahwa Direksi sah TPI mulai diperkenankan masuk tanggal 8 Januari 2014. "Dari sisi hukum, tindakan itu sah adanya. Kami datang untuk bekerja," ujarnya.

Adapun menurut keputusan Mahkamah Agung, pihak Hary Tanoe sudah diberi kesempatan untuk menyerahkan penyelenggaraan kegiatan TPI pada Direksi Sah TPI. Hal itu tertuang dalam salinan amar putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan 24 Desember 2013. Salinan itu telah diserahkan kepada para pihak sesuai tanggal tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas