Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Larangan Ekspor Mineral Efektif Mulai Hari Ini

Hari ini, larangan ekspor mineral tambang mentah mulai berlaku

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Larangan Ekspor Mineral Efektif Mulai Hari Ini
Salah satu kegiatan penambangan 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA. Hari ini, larangan ekspor mineral tambang mentah mulai berlaku. Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, larangan ekspor tersebut bertujuan meningkatkan nilai tambah ekspor mineral agar lebih banyak menyediakan lowongan pekerjaan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani peraturan larangan ekspor mineral tambang tersebut. Demikian yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik kepada wartawan setelah melakukan pertemuan 11 malam di kediaman presiden di Cikeas.

" Inti dari peraturan pemerintah (PP) itu adalah untuk menegakkan 2009 UU Minerba yang berarti mulai tengah malam pada 12 Januari , ekspor bijih mineral akan dilarang , " kata Hatta Rajasa. Ia bilang, bijih mineral harus diproses atau disempurnakan sebelum diekspor.

Namun, Newmont dan Freeport, dua perusahaan tambang besar di Indonesia menurut Wacik masih bisa melakukan ekspor. Setidaknya, lebih dari 60 perusahaan yang berencana ekspor bijih mineral yang diizinkan ekspor karena dianggap sudah memproses mineral tambangnya.

Namun Wacik tidak menjelaskan, berapa tingkat proses atau pemurnian yang harus dipenuhi agar mereka bisa mengekspor. Alasannya, Wacikl bilang, rincian aturan itu akan segera diterbitkan.

Hatta menyatakan, larangan ekspor mineral tambang mentah dilakukan guna ada proses pengolahan di dalam negeri. Dengan adanya upaya pengolahan di dalam negeri, maka akan ada proses investasi yang lebih tinggi. (KONTAN)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas