ATEI: Penerbitan PP dan Permen Mineral Sudah Benar
Ekspor ore, kata dia semestinya sudah tidak bisa lagi dilakukan. Sementara untuk mineral tembaga 15 persen IUP
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) menilai keputusan pemerintah dengan menerbitkan PP No.1/2014 dan Permen ESDM No.1/2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian sudah tepat.
Pasalnya, kebijakan tersebut telah mengakomodasi semua kepentingan baik pemerintah pusat dan daerah, pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP khusus Pengolahan pemurnian serta Kontrak Karya (KK) untuk mineral tembaga.
“Keputusan pemerintah ini tepat, ekspor hasil olahan konsentrat tembaga 15 persen tetap berjalan, PHK besar-besaran dapat terhindar, ekonomi daerah tetap bergerak, tujuan program hilirisasi minerba pun jalan,” kata Ketua ATEI Natsir Mansyur di Jakarta (13/1/2014).
Ekspor ore, kata dia semestinya sudah tidak bisa lagi dilakukan. Sementara untuk mineral tembaga 15 persen IUP, IUP pengolahan pemurnian dan KK areanya bisnisnya jelas, walaupun KK selama ini ekspor hasil olahan konsentrat diatas 20 persen.
“Itu silakan aja KKnya, ini kan jelas nilai tambahnya naik 30 persen dari 0,5 menjadi 15 persen,” Kata Natsir yang juga merupakan Dirut PT.Indosmelt.
Dia juga mengatakan, khusus penetapan Bea Keluar pihaknya meminta Kementerian Keuangan untuk membahasnya dengan Kadin, ATEI, Asosiasi Mining Indonesia (AMI) karena ada pertimbangan teknis dalam penetapannya.
“Kami berharap Kemenkeu tidak sepihak menetapkan BK. Semangat PP No.1/2014 dan Permen ESDM No.1/2014 sudah tepat mengajak pelaku dunia usaha dalam penetapannya,” ungkap dia.
Sebelum PP dan Permen diberlakukan, dalam menetapkan kadar minimum mineral Kementerian ESDM mengajak Kadin dan pemangku kepentingan lainnya seperti ATEI, AMI, pemilik IUP, IUP khusus pengolahan Pemurnian, KK PT.Freeport dan PT.Newmont.
“Kami apresiasi langkah pemerintah yang seperti ini, kita harapkan dalam penentuan BK nantinya Menkeu juga dapat memahami semangat Indonesia incorporeted,” kata Natsir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.