Penjualan Mitratel Bisa Jadi Kendaraan Dapatkan Dana Politik Ilegal
Komisi VI DPR RI mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencermati kinerja PT
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Komisi VI DPR RI mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencermati kinerja PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, terutama pada tender penjualan anak usaha di bisnis menara, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel). Demikian rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com.
"Kami mendukung langkah KPPU meneliti kemungkinan adanya kejanggalan pada proses tender Mitratel," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satrya Wardhana di Jakarta, Selasa (14/01/2014).
Ia mengatakan, pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN dan PT Telkom tanggal 9 Desember 2013, sudah resmi meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana penjualan Mitratel.
"Penjualan Mitratel selain berpotensi merugikan Telkom, dan karenanya juga merugikan negara, sangat rentan ditunggangi kepentingan untuk mendapatkan dana politik secara ilegal dalam jumlah besar," jelas politisi Hanura ini.
Ditambahkan Erik, penjualan anak perusahaan BUMN, seperti dalam kasus Mitratel ini, bukan aksi korporasi biasa, tapi itu tergolong aksi korporasi yang harus mendapatkan persetujuan DPR. "UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sudah jelas mengaturnya," tegasnya.
Sementara itu, Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU, mengatakan KPPU tengah mengamati proses tender Mitratel sebab ada dugaan perubahan proses tender dari rencana semula yang tidak disampaikan ke KPPU.
"KPPU menyelisik apakah perubahan tersebut berpengaruh terhadap industri, sebab yang utama adalah bagaimana emiten terkait mematuhi segala unsur hukum dan bisnis," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi VI DPR RI menolak rencana penjualan strategis PT Telkom terhadap Dayamitratel dan meminta Kemeng BUMN untuk tidak menyetujui aksi korporasi penjualan anak perusahaan tersebut. Selain itu, Komisi VI DPR RI juga akan membentuk Panja Penyelamatan Aset Perusahaan BUMN RI dan anak perusahaannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.