Tidak Direstui Ditjen Pajak, SCTV dan Indosiar Batal Merger
Langkah ini terjegal oleh izin pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ternyata restu otoritas pasar modal dan pemegang saham belum cukup untuk menyatukan bisnis PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Langkah ini terjegal oleh izin pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Sutanto Hartono, Direktur Utama SCMA, mengatakan, pada 13 Desember 2013, Ditjen Pajak memutuskan menolak permohonan SCMA merger dengan IDKM. Alasannya, aksi korporasi ini tidak memenuhi syarat formal.
Asal tahu saja, pada rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 5 April 2013 lalu, sebanyak 99,9 persen pemegang saham mengizinkan perseroan untuk merger dengan Indosiar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memberi lampu hijau melalui surat resmi tertanggal 2 April 2013.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pun memberikan restu. Dengan demikian, penggabungan usaha berlaku efektif terhitung sejak 1 Mei 2013. Selanjutnya, SCMA mengajukan permohonan penggabungan usaha kepada Ditjen Pajak melalui Kantor Wilayah Jakarta Khusus pada 25 Oktober 2013.
Perseroan melampirkan semua dokumen yang diperlukan. Sutanto mengatakan, pihaknya sudah memenuhi ketentuan perpajakan terkait penghitungan nilai buku.
Berdasarkan peraturan perpajakan, jika Ditjen Pajak tidak meminta tambahan dokumen dalam waktu 3 hari sejak permohonan diajukan, maka permohonan tersebut dianggap lengkap.
Selanjutnya, dalam kurun waktu 30 hari sejak terlaksananya kelengkapan tambahan dokumen, Ditjen Pajak harus menerbitkan keputusan permohonan. Berhubung tidak ada permintaan dokumen tambahan, perseroan dengan demikian menganggap bahwa dokumen sudah memenuhi syarat.
Asumsinya, pada 28 Oktober 2013, permohonan dianggap lengkap. Atas dasar itu, Ditjen Pajak sejatinya sudah memberikan keputusan resmi pada 28 Oktober 2013. Namun, nyatanya permohonan ditolak pada 13 Desember 2013.
Perseroan pun meminta Ditjen Pajak mempertimbangkan kembali keputusan memberikan restu. Surat terakhir yang dilayangkan manjemen SCMA adalah pada 9 Januari 2014. Namun, surat itu sia-sia. Pasalnya, pada 10 Januari 2014, Ditjen Pajak tetap menolak.
Tidak terima, manajemen SCMA mengajukan gugatan kepada Ditjen Pajak ke pengadilan pajak.
"Upaya gugatan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak," ujar Susanto dalam pernyataan resminya.
Menurut dia, hal ini dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak perseroan dan kepentingan semua pemangku kepentingan. (Amailia Putri Hasniawat)