Jangan Sampai Saham Blitzmegaplex Dikuasai Asing
yang rencananya mau melepas sahamnya ke publik
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dipandang harus mewaspadai rencana investor dari Korea untuk menguasai saham PT Graha Layar Prima (Blitzmegaplex) yang rencananya mau melepas sahamnya ke publik melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kuartal I tahun ini.
"Sektor perbioskopan masih termasuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Jadi investor dari negara manapun termasuk Korea sama sekali tidak diperbolehkan menguasai saham Blitz Megaplex melalui cara apapun termasuk IPO," kata Pengamat Bursa dari Bejana Investidata Globalindo Yanuar Rizky dalam keterangan tertulisnya diterima Tribunnews, Selasa (4/2/2014).
Menurutnya, hingga saat ini pihak pemerintah, dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum mencabut aturan tentang DNI, yang menyebutkan salah satu investasi yang masih termasuk dalam DNI adalah sektor bioskop.
"Ini harus benar-benar diwaspadai pemerintah biar tidak kecolongan," ujarnya.
Dikethui, situs CJ CGV pada 13 Maret 2013 menyebutkan, setelah membuka jaringan dan beroperasi di Tiongkok dan Vietnam, konglomerasi Korea ini berencana masuk Indonesia pada Juli 2013, menyusul kemudian ke Myanmar.
Indikasi bahwa Blitz sudah diambilalih CJ CGV semakin menguat dengan adanya informasi dari sumber di internal Blitz.
Sudah terjadi perubahan top manajemen Blitz, di mana posisi CEO telah dipegang oleh Jeff Lim dari Korea. Sebelumnya, Jeff adalah Chief Representative di CJ CGV Greater Tiongkok.
CEO Blitz sebelumnya dipegang Bratanata Perdana. Bahkan sejak Desember 2012, sudah ada sembilan orang Korea berkantor di Blitz.
Meski begitu, kata Yanuar, pihaknya yakin upaya investor Korea untuk menguasai saham Blitz Megaplex melalui IPO tidak akan berhasil, karena pihak BEI maupun pihak terkait lain akan melakukan pengawasan ketat terkait rencana investor Korea tersebut.
"Apalagi pemberitaan tentang rencana tersebut sudah sering dipublikasi media-media di Tanah Air," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida ketika dikonfirmasi terkit rencana investor Korea untuk menguasai saham Blitz Megaplex melalui IPO, mengatakan dia belum mengetahui adanya rencana tersebut.
"Saya tidak mengetahui hal ini, dan saya tidak mau berandai-andai. Kita tunggu saja saat IPO nanti, apakah itu benar atau tidak," ujarnya.
Namun, lanjut dia, sepanjang perusahaan yang akan melakukan IPO todak termasuk dalam daftar DNI, maka sah-sah saja kalau ada investor asing yang ingin membeli sahamnya.
Menurutnya, tidak ada larangan untuk investor asing baik perorangan maupun badan usaha untuk menguasai perusahaan yang tidak termasuk dalam daftar DNI.
"Itu sah-sah saja," ujarnya.