XL Masih Tunggu Keputusan KPPU Soal Akuisisi
Perseroan masih menunggu surat persetujuan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam akuisisi
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses akuisisi PT XL Axiata Tbk (EXCL) dengan PT Axis Telekom Indonesia (AXIS) belum
tuntas. Perseroan masih menunggu surat persetujuan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam akuisisi dan
merger dengan AXIS.
Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk, Hasnul Suhaimi mengatakan, KPPU akan menjadi langkah terakhir bagi perseroan
untuk meneruskan proses akuisisi ini.
"Kami sudah dapat persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, BKPM, OJK, BEI dan saat ini pemegang
saham. Sehingga menunggu satu lagi dari KPPU," kata Hasnul seusai paparan publik di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Menurutnya, pihak manajemen sudah beberapa kali berdiskusi dengan KPPU dan dipastikan akan memperoleh surat
persetujuan dalam aksi perseroan ini. Perseroan optimis akan mendapatkan izin tersebut pada Maret 2014.