Menteri BUMN Bangga PTPN V dan VII Bisa Melantai di Bursa
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan VII sudah mendapat izin untuk melakukan Initial Public Offering (IPO/melakukan listing
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan VII sudah mendapat izin untuk melakukan Initial Public Offering (IPO/melakukan listing di bursa efek). Keputusan IPO dua perusahaan BUMN tersebut diambil dari hasil rapat privatisasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Keputusan rapatnya adalah IPO nya diminta menunggu terbentuknya holding perkebunan," ujar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, di kantor Perum Peruri, Kamis (6/2/2014).
Mendengar kabar tersebut, Dahlan Iskan mengaku bangga akan prestasi kedua perusahaan BUMN tersebut bisa sampai mendapat izin melantai di bursa.
"Saya senang ternyata holding itu tidak terlupakan," ungkap Dahlan.
Walaupun senang, Dahlan masih kecewa akan keputusan pemerintah yang belum memberikan jadwal IPO untuk PT PN V dan PT PN VII. Menurut Dahlan nasib kedua perusahaan tersebut masih digantung oleh keputusan kementerian lainnya.
"Tapi saya sedih karena belum segera diputuskan (IPO)," papar Dahlan.