UU Perdagangan Bakal Atur Transaksi Online
UU Perdagangan yang baru saja disahkan DPR mengatur beberapa poin penting mulai dari perdagangan dalam negeri
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang (UU) Perdagangan yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hari ini Selasa (11/2/2014) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, mengatur beberapa poin penting mulai dari perdagangan dalam negeri, luar negeri, perbatasan, bahkan sampai perdagangan elektronik atau lebih familiar dengan istilah e-commerce.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan dengan diaturnya e-commerce dalam UU Perdagangan tersebut, pelaku baik penjual maupun konsumen mendapatkan kepastian hukum.
"Dilindungi kepentingannya sekaligus juga dipandu dan diberikan arahan untuk bisa menjalankan bisnis tersebut secara baik," terang Bayu, ditemui usai pengesahan UU Perdagangan.
Dengan diaturnya e-commerce dalam UU Perdagangan, lanjut Bayu, tindak penipuan melalui media elektronik seperti internet diharapkan bisa diminimalisasi. Kegiatan jual beli secara e-commerce menjadi lebih bisa dipertanggungjawabkan.
"Dengan adanya e-commerce ini saya kira, kita akan menyusun peraturan pelaksanaannya. Tapi yang jelas Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk mengelola perdagangan (elektronik)," kata Bayu.
Dalam peraturan pelaksanaan yang akan dibuat tersebut, Bayu menambahkan, nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, di mana di sanalah domain terkait aturan IT.(Estu Suryowati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.