Pemerintah Bantah Pakai Politik Dumping Pada Harga Komoditas dan Pangan
Kementerian Perdagangan membantah menggunakan politik dumping pada harga komoditas dan pangan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan membantah menggunakan politik dumping pada harga komoditas dan pangan. Hal itu dibuktikan dengan adanya UU Perdagangan pada pasal 67 sampai 72 mengenai perlindungan pengamanan perdagangan.
"UU Perdagangan memberikan cantolan hukum untuk melakukan perlindungan pengamanan perdagangan termasuk pembelaan tuduhan dumping," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di kantor kementerian Perdagangan, Rabu (12/2/2014).
Pemerintah pun akan bersikap tegas melakukan tindakan antidumping dan countervailing duty. Hal itu untuk mengatasi praktik perdagangan tidak sehat.
"Ini panduan untuk menerapkan perlindungan dan pengamanan perdagangan," ungkap Bayu.
Kendati adanya pasal yang mengatur perlindungan dan pengamanan perdagangan, Bayu menegaskan pemerintah tidak akan terlalu memperketat distribusi barang yang masuk dan keluar. Bayu mengatakan perlindungan pengamanan perdagangan sudah dilaksanakan di beberapa negara lain.
"Kita sekarang ini memiliki dasar hukum yang kuat. Selama ini melaksanakan tapi sekarang diperkuat dengan dasar hukum," jelas Bayu.