Nasabah Keluhkan Debt Collector dan Bunga Kartu Kredit ke BI
Bank Indonesia (BI) sering menerima pengaduan masyarakat terkait sistem pembayaran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sering menerima pengaduan masyarakat terkait sistem pembayaran. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BU Rosmaya Hadi mengatakan, sebagian besar pengaduan nasabah terkait sistem pembayaran berupa kartu kredit.
"Paling banyak pengaduan di kartu kredit adalah perhitungan bunga. Bunga kartu kredit sebetulnya tidak boleh bunga berbunga. Bunga yang belum terbayar tidak boleh diikutkan di perhitungan bulan selanjutnya. Ini yang banyak terjadi," kata Rosmaya di Kantor Pusat BI, Jumat (21/2/2014).
Di samping itu, permasalahan lain terkait kartu kredit diakui Rosmaya adalah tentang penagih utang alias debt collector. Nasabah yang mengadu ke BI sering mempermasalahkan penagih utang yang galak.
"Kemudian debt collector yang kasar misalnya. Padahal aturan ini kan sudah diatur oleh BI. Termasuk juga tidak boleh penagihan utang dilakukan di atas jam 8 malam," ujar Rosmaya.
Untuk menanggapi laporan dan pengaduan masyarakat, Rosmaya mengaku, BI melakukan sejumlah langkah. Setelah menerima laporan nasabah, BI akan mengkonfirmasi kepada pihak bank yang bersangkutan.
"Setelah kita menerima pengaduan, kita minta konfirmasi ke pihak bank. Dia nanti kasih tanggapan lalu kita analisis. Kalau perlu dipertemukan (nasabah dengan bank), kita pertemukan. Kita sudah ada beberapa kali mempertemukan," jelas dia.
Rosmaya merinci pengaduan sistem pembayaran yang diterima BI sebagian terkait kartu kredit sebesar 86 persen, 4 persen kartu ATM, 4 persen transfer dana, 2 persen pedagang valuta asing, 2 persen Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System, dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) 1 persen dan lainnya 1 persen.(Sakina Rakhma Diah Setiawan)