Anggota APEI Keberatan Atas Pungutan OJK
Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja mengatakan, beberapa anggota asosiasiny menyampaikan keberatannya
Penulis:
Arif Wicaksono
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja mengatakan, beberapa anggota asosiasiny menyampaikan keberatannya atas pungutan yang akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Beberapa menyampaikan keberatannya, tapi saya tidak bisa menyebutkan siapa saja yang menyampaikan keberatannya," kata Lily ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Lily mengaku akan segera bertemu dengan OJK dan melakukan sosialisasi kepada anggota. Dia masih meminta konfirmasi atas teknis pungutan yang dibebankan kepada pelaku jasa keuangan.
"APEI berencana menemui OJK terkait pungutan industri keuangan yang berada di bawah pengawasannya," jelasnya.
Seperti diketahui, OJK telah memberlakukan pungutan pada 1 Maret 2014 dan industri keuangan yang terkena seperti perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, lembaga jasa keuangan ini dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun pungutan 0,045 persen dari aset ini baru akan diberlakukan pada 2016, untuk saat ini masih 0,03 persen.
Selain itu, perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dengan besaran pungutan paling sedikit Rp 10 juta.
Baca tanpa iklan