Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Australia Tolak Beri Pinjaman ke Qantas

Pemerintah Australia menolak permohonan pinjaman utang maskapai Qantas Airline senilai A$ 3 miliar atau setara 2,7 miliar dolar AS

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Australia Tolak Beri Pinjaman ke Qantas
IST
Pesawat maskapai Qantas 

TRIBUNNEWS.COM, SIDNEY - Pemerintah Australia menolak permohonan pinjaman utang maskapai Qantas Airline senilai A$ 3 miliar atau setara 2,7 miliar dolar AS. Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan, pemerintah Australia telah memutuskan untuk tidak memberikan pinjaman kepada Qantas.

Keputusan Pemerintah Australia itu berdasarkan saran kantor akuntan PricewaterhouseCooper (PWC). PWC diutus Abbott untuk memberikan penilaian terhadap keuangan Qantas.

"Kami mengirim beberapa ahli (keuangan) untuk melihat situasi yang terjadi di Qantas. Kesimpulan kami didasarkan pada saran mereka yang menyatakan bahwa Qantas tidak memerlukan fasilitas pinjaman tanpa jaminan dari pemerintah," kata Abbot dalam sebuah wawancara dengan radio lokal, Selasa (4/3).

Meski demikian, kata Abbott, untuk menggairahkan industri penerbangan Australia, ke depannya pemerintah akan mengatur ulang kepemilikan saham asing di maskapai domestik.

Saat ini, aturan kepemilikan saham maskapai di Australia yang berlaku sejak tahun 1990-an, membatasi jumlah kepemilikan asing di maskapai sebesar 49 persen. Ke depan, pemerintah Australia berencana membatasi maskapai penerbangan asing hanya boleh mengempit saham sebesar 35 persen.

Namun, rencana Abbott belum mendapat persetujuan dari kalangan senator oposisi. Para senator menilai, langkah Abott tersebut bisa menimbulkan investasi asing lari ke luar Australia.

Pekan lalu, Qantas melaporkan pada setengah tahun di 2013, maskapai mengalami kerugian sebesar A$ 252 juta atau sekitar 225 juta dolar AS. Akibatnya, manajemen Qantas berniat memangkas 5.000 pekerjaan.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas