Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

25 Perusahaan Tambang Boleh Melakukan Ekspor

Mereka semua telah memenuhi enam syarat dari renegosiasi kontrak yang dikeluarkan dari pemerintah

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in 25 Perusahaan Tambang Boleh Melakukan Ekspor
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Aktivitas sebuah perusahaan tambang di Aceh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada 25 perusahaan tambang mineral yang mendapat izin dari pemerintah untuk melakukan ekspor. Hal ini karena 25 perusahaan tambang tersebut telah memenuhi persyaratan renegosiasi antara Kontrak Karya (KK) dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Sukhyar menjelaskan ada 6 perusahaan KK dan 19 perusahaan dari PKP2B. Mereka semua telah memenuhi enam syarat dari renegosiasi kontrak yang dikeluarkan dari pemerintah.

"25 perusahaan itu sudah menyepakati enam isu dari renegosiasi," ujar Sukhyar di kantor Kementerian ESDM seusai Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B, Jumat (7/3/2014).

Sukhyar menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman merupakan proses dari izin mendapatkan ekspor. Meski enam syarat renegosiasi kontrak sangat berat, namun Sukhyar sangat mengapresiasikan 25 perusahaan tambang mineral tersebut.

"Proses renegosiasi dari KK dan PKP2B merupakan pekerjaan yang menguras waktu dan energi," ujar Sukhyar.

Sebelumnya enam poin renegoisasi kontrak yang harus dipenuhi pengusaha tambang saat ini adalah pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter), luas wilayah tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri (konten lokal).

Berikut 25 perusahaan tambang yang telah memenuhi persyaratan renegosiasi kontrak.

Berita Rekomendasi

1. Tambang Mas Sable
2.Tambang Mas Sangihe
3. Iriana Mutiara Mining
4. Iriana Mutiara Denburg
5. Woyla Aceh Minerals
6. Karimun Granite
7. Mandiri Inti Perkasa
8. Jorong Barutama Greston
9. Trubaindo Coal Maining
10. Kartika Selabumi Mining
11. Riau Bara Harum
12. Selo Argokencono Sakti
13. Banjar Intan Mandiri
14. Dharma Puspita Mining
15. Abadi Batubara Cemerlang
16. Tanjung Alam Jaya
17. PD Baramarta
18. Kadya Caraka Mulia
19. Batu Alam Selaras
20. Ekasatya Yanatama
21. Selo Argodedali
22. Barapramulya Abadi
23. Adimas Baturaja Cemerlang
24. Astaka Dodol
25. Baturona Adimulya

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas