Pungutan Pajak Wisata Alam Didiskon 50 Persen
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pungutan pajak khusus dari wisata alam yang hanya dikenakan 50 persen dari PPN biasanya.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pungutan pajak khusus dari wisata alam yang hanya dikenakan 50 persen dari PPN biasanya. Hal tersebut untuk meningkatkan peningkatan kegiatan wisata alam khususnya dari warga setempat.
"Fokus peningkatan masyarakat lokal, dikenakan keringanan pembayaran pajak yang rendah," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri, Senin (17/3/2014).
Selain itu Chatib menambahkan, hasil pungutan pajak wisata alam untuk mendorong infrastruktur wisata tersebut. Dengan begitu masyarakat yang membantu kontribusi wisata alam, juga mendapatkan manfaat dari pajak tersebut.
"Pungutan hasil wisata alam 50 persen dari hasil penjualan produk wisata alam," ungkap Chatib.
Chatib menambahkan, wisata alam harus terus dijaga karena menjadi modal bagi masyarakat kecil di sebuah wilayah untuk mengembangkannya. Hal itu harus disertai dengan kesadaran menjaga lingkungan dan ekosistem alam.
"Untuk melakukan masyarakat kecil tidak terbebani dan melakukan usahanya. Fokus melestarikan negeri generasi penerus," papar Chatib.