Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU: 19 Importir Bawang Putih Terbukti Kartel

KPPU menyatakan sebanyak 19 importir bawang putih bersalah melakukan kartel.

Editor: Sanusi
zoom-in KPPU: 19 Importir Bawang Putih Terbukti Kartel
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Pusat Perdagangan: Seorang pekerja menurunkan bawang putih impor dari armada truk konntainer di kawasan Pecinan, Kota Semarang, Jateng, Kamis (12/9/2013). Kawasan Pecinan yang dominan dihuni oleh kaum Tionghoa ini menjadi pusat perdagangan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 19 importir bawang putih bersalah melakukan kartel. KPPU mendenda mereka mulai belasan juta rupiah hingga Rp 921 juta,  dengan total Rp 13,3 miliar (lihat tabel).

Keputusan KPPU ini diambil dalam sidang Kamis (21/3). Ketua Majelis Komisi, Sukarmi menyebutkan 19 importir tersebut terbukti melanggar pasal 19 c, dan pasal 24 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menilai sebagian dari importir ini sengaja melakukan monopoli dengan cara membatasi peredaran bawang putih di pasaran, sehingga berakibat pada lonjakan harga bawang putih di pasaran.

Importir keberatan atas putusan ini. Yudi Handoyo, pengacara PT Sumber Alam Jaya Perkasa yang dijatuhi denda Rp 837,99 juta dan PT Tunas Sumber Rezeki yang didenda Rp 838 juta, menilai putusan majelis KPPU berat sebelah.

Ia menuding, putusan majelis KPPU ini hanya mempertimbangkan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diurus pihak yang sama. Yudi menilai hakim tak mempertimbangkan faktor-faktor lain yang mereka ajukan.

Ia menilai unsur perjanjian antarimportir tidak terbukti, tapi itu diabaikan oleh majelis. "Kami akan bicara dengan klien dulu apakah akan mengajukan upaya hukum di pengadilan," ujarnya usai putusan.

Kuasa hukum PT Tritunggal Sukses, Hakim Torong, juga menyatakan tidak puas dengan putusan ini. Tritunggal yang dikenai denda Rp 921,82 juta ini menilai hakim hanya berpedoman kepada satu saksi ahli, yakni Faisal Basri. Padahal ada banyak saksi ahli lainnya dalam persidangan, tapi tidak menjadi pertimbangan hakim.

Berita Rekomendasi

Di kasus ini, hakim menyatakan Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, bersalah ikut bersekongkol. Tapi KPPU tidak menghukum, cuma memberi rekomendasi perbaikan.

Denda KPPU Kepada Importir Bawang
1. CV Bintang         Rp 921.815.235
2. CV Karya Pratama     Rp 94.020.300
3. CV Mahkota Baru         Rp 838.012.500
4. CV Mekar Jaya         Rp 838.013.850
5. PT Dakai Impex         Rp 912.815.730
6. PT Dwi Tunggal Buana     Rp 912.813.750
7. PT Global Sarana Perkasa     Rp 912.813.750
8. PT Lika Dayatama         Rp 704.286.000
9. PT Mulya Agung Dirgantara     Rp 518.733.450
10. PT Sumber Alam Jaya Perkasa     Rp 837.990.000
11. PT Sumber Roso Agromakmur     Rp 842.513.400
12. PT Tritunggal Sukses     Rp 921.815.730
13. PT Tunas Sumber Rezeki     Rp 838.013.850
14. CV Agro Nusa PermaI     Rp 919.597.635
15. CV Kuda Mas         Rp 20.015.325
16. CV Mulia Agro Lestari     Rp 433.267.200
17. PT Lintas Buana Unggul     Rp 921.815.730
18. PT Prima Nusa Lentera Agung     Rp 11.679.300
19. PT Tunas Utama Sari Perkasa     Rp 921.815.235
(Noverius Laoli)
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas