Tarif Airport Tax Naik, Ini Curhat Pengusaha Travel
Menurut Putu, kenaikan airport tax tidak akan berdampak pada pengguna jasa penerbangan.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax harus diimbangi dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan di bandara. Hal tersebut disampaikan oleh beberapa pelaku industri travel saat dihubungi Kompas Travel, di Jakarta, Rabu (2/4/2014).
"Selama sosialisasinya jelas dan dampak terhadap fasilitas serta pelayanannya meningkat, tentu tidak masalah. Itu artinya kita turut mendukung pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan di bandara," ujar VP Marketing & Communication Smailing Tour, Putu Ayu Aristyadewi.
Menurut Putu, kenaikan airport tax tidak akan berdampak pada pengguna jasa penerbangan. “Secara perlahan para penumpang pasti akan menyesuaikan diri dan menyiapkan budget lebih. Oleh karena itu, yang perlu dibenahi adalah pelayanan dan fasilitas di bandara,” ujarnya.
Sementara Direktur Wita Tour, Rudiana, mengungkapkan beberapa fasilitas dan pelayanan bandara yang perlu dibenahi antara lain adalah fasilitas parkir kendaraan, keamanan dan ketertiban yang baik di bandara, fasilitas ruang tunggu yang nyaman, dan kebersihan.
“Kenaikan airport tax di beberapa bandara ini kan cukup signifikan, kalau bisa diimbangi dengan pelayanan dan fasilitas yang baik tentu penumpang akan merasa puas,” ujar Rudiana.
Rudiana juga menambahkan bahwa kenaikan airport tax berpengaruh pada harga akhir tiket dari beberapa maskapai. "Seperti pada harga tiket maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink yang di dalam harga tiketnya sudah termasuk airport tax," tutur Rudiana.
Seperti diberitakan sebelumnya , besaran tarif PJP2U di 5 Bandara Angkasa Pura I sebagai berikut:
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS): dalam negeri Rp 75.000 dan luar negeri Rp 200.000.
- Bandara Juanda Surabaya (SUB): dalam negeri Rp 75.000 dan luar negeri Rp 200.000.
- Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN): dalam negeri Rp 75.000 dan luar negeri Rp 200.000.
- Bandara Sultan Hasanuddin (UPG): dalam negeri Rp 50.000 dan luar negeri Rp 150.000.
- Bandara Lombok Praya (LOP): dalam negeri Rp 45.000 dan luar negeri Rp 150.000.