Harga Ponsel akan Naik 30 Persen karena Dikenakan PPnBM
rencana pemerintah mengenakan 20 persen PPnBM untuk seluruh ponsel tidak hanya akan memberatkan industri ponsel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsumen telepon seluler (ponsel) di Indonesia dipastikan akan menanggung beban dari rencana pemerintah mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen.
"Tidak ada cara lain, otomatis dengan kondisi sekarang, harga harus naik," kata Lee Kang Hyun, Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), di Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Lee mengatakan, rencana pemerintah mengenakan 20 persen PPnBM untuk seluruh ponsel tidak hanya akan memberatkan industri ponsel, namun juga konsumen. Para produsen otomatis akan mengalihkan beban produksi tambahan kepada konsumen.
Lee juga menyayangkan, ternyata bukan hanya ponsel impor saja yang bakal dikenakan PPnBM. Impor lokal pun juga bakal kena. Padahal, untuk memproduksi ponsel di dalam negeri, bahan baku dan komponennya juga sudah dikenai bea masuk sebesar 5 hingga 15 persen.
Sayangnya, saat ini belum ada produsen komponen yang handal di Indonesia. Lee mengatakan, mungkin hanya ada 3 atau 4 perusahaan, dan itu pun merupakan assembling.
Dengan kondisi seperti itu, sebutnya, praktis harga jual akan terkerek lebih dari 30 persen. "Kenapa pemerintah enggak membicarakan ini dulu dengan asosiasi dan konsumen," ucap Lee. (Estu Suryowati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.