Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK akan Batasi Pendirian Bank Syariah

OJK bakal membatasi pendirian Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia pada tahun 2023.

Editor: Sugiyarto
zoom-in OJK akan Batasi Pendirian Bank Syariah
Tribunnews/Herudin
Direktur Utama PT Bank Syariah Bukopin (BSB), Riyanto (kanan) melakukan penarikan periode III program tabungan berhadiah Berkah iB Siaga Berhadiah di Kantor Pusat BSB, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014). Penarikan undian hadiah tahap terakhir ini sebagai bentuk atas kepercayaan nasabah menjadikan BSB sebagai pilihan utama untuk keperluan layanan jasa keuangan berbasis syariah. TRIBUNNEWS/HERUDIN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank syariah yang berbasis Unit Usaha Syariah (UUS) harus mempercepat rencana pelepasan dari induk usaha atau spin off.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi pendirian Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia pada tahun 2023, agar pencapaian pangsa pasar perbankan syariah menjadi 15%-20%.

Edy Setiadi, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK mengatakan, semakin besar bank maka akan semakin rendah biaya (cost) dan efisien. "Kajiannya batas maksimal bank syariah sebanyak 20 sampai 25 bank," kata dia.

Rencana pembatasan bank syariah itu akan disesuaikan dengan Master Plan Perbankan Indonesia. Adapun, jika UUS tidak menjadi BUS maka mereka diusulkan untuk merger atau konsolidasi dengan bank yang ada.

Solusinya seperti UUS menjadi BUS melalui konsolidasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna modal minimum mencapai di atas Rp 5 triliun.

Terlebih, kini ada dorongan agar perbankan naik kelas dari bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 ke BUKU berikutnya. Sehingga, produk-produk perbankan yang ditawarkan lebih variatif, seperti melayani valuta asing (valas).

Informasi saja, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/10/PBI/2009, UUS wajib dilakukan spin off dari induk Bank Umum Konvensional (BUK) apabila nilai asetnya mencapai 50% dari total nilai aset BUK induknya.

Berita Rekomendasi

Kewajiban ini berlaku paling lambat 15 tahun sejak berlakunya UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas