OJK Tawarkan Insentif Bagi Unit Syariah Menjadi Bank
OJK memberikan insentif kepada Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum konvensional yang berencana lepas.
Editor: Sugiyarto
"Nanti disitu kami tahu kira-kira insentif atau dukungan apa yang bisa kami berikan supaya UUS terangsang berubah menjadi BUS lebih cepat lagi," jelasnya.
Arahan merger UUS agar bertransformasi menjadi BUS lantaran kajian batas maksimal bank syariah sebanyak 20 sampai 25 bank pada tahun 2023 mendatang.
Saat ini menurut Buchori OJK sedang melakukan identifikasi terhadap 23 UUS yang beroperasi. OJK terus gencar meminta rencana kerja atau road map dan bahan kajian langkah-langkah yang akan dilakukan secara khusus terkait rencana menjadi BUS.
"Untuk UUS yang kinerjanya bagus tapi enggan menjadi BUS akan diberikan disinsentif. Pada akhirnya akan ke arah itu, memberikan disinsentif," ujar Buchori.
Catatan saja, Bank syariah berbasis UUS harus mempercepat rencana pelepasan dari induk usaha atau spin off. Semakin besar bank maka akan semakin rendah biaya atau cost dan menjadi semakin efisien.
OJK bakal membatasi pendirian Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia pada tahun 2023 menjadi hanya sekitar 20-25 bank saja, agar pencapaian pangsa pasar perbankan syariah terdongkrak menjadi 15%-20%.