Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pemerintah Ajak KPK Tata Ulang Izin Usaha Pertambangan

pada umumnya masalah yang membuat IUP tidak CNC antara lain, mereka tidak membayar kewajiban royalti

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penataan ulang izin usaha pertambangan (IUP) di 12 provinsi di Indonesia. Hingga kini tersisa 7 provinsi yang belum dikunjungi dan ditata ulang sedangkan sisanya, 5 provinsi sudah dinyatakan selesai.

" KPK mempunyai action plan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di 12 provinsi penghasil mineral dan batubara di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Sukhyar Senin (14/4/2014).

Dari 12 provinsi yang akan dikunjungi Sukhyar menjelaskan, lima provinsi yaitu, Sulawesi Tengah, Kep. Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sudah dikunjungi, sedangankan sisanya yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Sulawesi Selatan akan dikunjungi.

Dijelaskan Sukhyar, pada umumnya masalah yang membuat IUP tidak CNC antara lain, mereka tidak membayar kewajiban royalti, dana reklamasi, tidak adanya kegiatan paskatambang dan tidak melaporkan kegaiatan yang dilakukan kepada Menteri ESDM.

“Mereka harus wajib memberikan laporan, khususnya Bupati kepada Menteri dalam rangka pelaksanaan pertambangan di wilayahnya,”pungkas Sukhyar.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas