Pemerintah Ajak KPK Tata Ulang Izin Usaha Pertambangan
pada umumnya masalah yang membuat IUP tidak CNC antara lain, mereka tidak membayar kewajiban royalti
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penataan ulang izin usaha pertambangan (IUP) di 12 provinsi di Indonesia. Hingga kini tersisa 7 provinsi yang belum dikunjungi dan ditata ulang sedangkan sisanya, 5 provinsi sudah dinyatakan selesai.
" KPK mempunyai action plan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di 12 provinsi penghasil mineral dan batubara di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Sukhyar Senin (14/4/2014).
Dari 12 provinsi yang akan dikunjungi Sukhyar menjelaskan, lima provinsi yaitu, Sulawesi Tengah, Kep. Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sudah dikunjungi, sedangankan sisanya yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Sulawesi Selatan akan dikunjungi.
Dijelaskan Sukhyar, pada umumnya masalah yang membuat IUP tidak CNC antara lain, mereka tidak membayar kewajiban royalti, dana reklamasi, tidak adanya kegiatan paskatambang dan tidak melaporkan kegaiatan yang dilakukan kepada Menteri ESDM.
“Mereka harus wajib memberikan laporan, khususnya Bupati kepada Menteri dalam rangka pelaksanaan pertambangan di wilayahnya,”pungkas Sukhyar.