Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Ajak KPK Tata Ulang Izin Usaha Pertambangan

pada umumnya masalah yang membuat IUP tidak CNC antara lain, mereka tidak membayar kewajiban royalti

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Pemerintah Ajak KPK Tata Ulang Izin Usaha Pertambangan
Ilustrasi tambang emas liar ditepi sungai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penataan ulang izin usaha pertambangan (IUP) di 12 provinsi di Indonesia. Hingga kini tersisa 7 provinsi yang belum dikunjungi dan ditata ulang sedangkan sisanya, 5 provinsi sudah dinyatakan selesai.

" KPK mempunyai action plan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di 12 provinsi penghasil mineral dan batubara di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Sukhyar Senin (14/4/2014).

Dari 12 provinsi yang akan dikunjungi Sukhyar menjelaskan, lima provinsi yaitu, Sulawesi Tengah, Kep. Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sudah dikunjungi, sedangankan sisanya yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Sulawesi Selatan akan dikunjungi.

Dijelaskan Sukhyar, pada umumnya masalah yang membuat IUP tidak CNC antara lain, mereka tidak membayar kewajiban royalti, dana reklamasi, tidak adanya kegiatan paskatambang dan tidak melaporkan kegaiatan yang dilakukan kepada Menteri ESDM.

“Mereka harus wajib memberikan laporan, khususnya Bupati kepada Menteri dalam rangka pelaksanaan pertambangan di wilayahnya,”pungkas Sukhyar.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas