Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal, Anak Dapat Beasiswa Sampai SMA

Ketiga jaminan tersebut adalah jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM)

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal, Anak Dapat Beasiswa Sampai SMA
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Pekerja merakit mesin motor roda tiga Bit Viar di pabrik produksi motor Viar di komplek Kawasan Industri Bukit Semarang Baru, Kota Semarang, Jateng. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengungkapkan pihaknya dan pemerintah akan merampungkan 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) pada tahun 2014 ini.

"Tahun 2014 ini BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah akan menyelesaikan 2 PP, yaitu PP tentang program pensiun dan PP tentang jaminan sosial. Ini untuk memberikan program basic," kata Elvyn pada acara Press Gathering di Hotel Jayakarta, Bandung, Kamis (17/4/2014).

Untuk program jaminan sosial, Elvyn menjelaskan, saat ini terdapat tiga jenis jaminan yang mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992.

Ketiga jaminan tersebut adalah jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).

"PP yang baru merujuk ke PP terkait program jaminan sosial. Substansi program jaminan sosial mulai 2015 maka manfaat tambahan yang tadinya terpisah jadi gabung. Tahun 2015, setiap anak dari peserta program jaminan kecelakaan kerja dan kematian jika pesertanya meninggal, anaknya akan mendapat beasiswa sampai lulus SMA," jelas Elvyn.

Adapun mengenai PP tentang program pensiun, Elvyn mengaku saat ini sedang diharmonisasikan. Ia memperkirakan untuk program ini, peserta membayar iuran untuk mendapatkan jaminan pensiun yang dapat diterima sekali saja maupun setiap tahun.

"Para pekerja yang menjadi peserta wajib membayar iuran minimal 15 tahun. Kalau di atas 15 tahun (jaminan) yang diterima secara bulanan, kalau di bawah 15 tahun diterima sekali," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas