Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Izin Bank Terancam Dicabut Jika 'Debt Collector' Kasar

Bank Indonesia (BI) bakal memberikan sanksi keras kepada bank yang menggunakan jasa penagih utang

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bakal memberikan sanksi keras kepada bank yang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector dengan menggunakan pendekatan kekerasan pada nasabah.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, mengatakan, keputusan tersebut diambil menyusul sejumlah preseden tindak kekerasan yang dilakukan debt collector.

BI, lanjut Rosmaya, mengimbau perbankan untuk tak menggunakan debt collector yang kasar pada nasabah. Imbauan akan berubah menjadi sanksi pelarangan mengeluarkan produk terhadap bank bersangkutan. Bahkan, jika kejadian di luar kewajaran, izin bank bakal dicabut.

"Pengaturan jasa debt collector kewenangannya ada di BI. Bank boleh pakai jasa debt collector asal tidak boleh kasar, ada waktu menagih, ada alert. Kalau itu terjadi, kita hukum, bisa dengan tidak boleh lagi menerbitkan kartu baru sampai mencabut izin, dilihat kasusnya seperti apa," tuturnya, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Terkait dengan kasus pemukulan kepada seseorang yang mengaku nasabah sebuah bank di Jakarta Barat, Rosmaya menyebutkan pihaknya selaku regulator tengah memproses kasus tersebut.(Estu Suryowati)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas