Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BCA Tak Melanggar UU Perpajakan

PT Bank Central Asia (BCA) telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang benar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BCA Tak Melanggar UU Perpajakan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja 

Laporan Wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Central Asia (BCA) telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang benar.

Selain itu, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, mengaku pihak BCA tidak melanggar undang-undang maupun peraturan perpajakan yang berlaku. Di sisi lain, BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,2 triliun yang disebabkan dari krisis ekonomi yang melanda di Indonesia tahun 1998 silam.

Saat konferensi pers berkenaan perpajakan BCA tahun 1999, Selasa (22/4/2014), di Menara BCA Grand Indonesia, Lantai 22, dijelaskan berdasarkan pemeriksaan pajak yang dilakukan pada tahun 2002, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode tahun 1999 tersebut menjadi Rp 6,78 triliun.

Dalam nilai tersebut, terdapat koreksi yang terkait dengan transaksi pengalihan aset. Termasuk jaminan sebesar Rp 5,77 triliun yang dilakukan proses jual beli dengan BPPN yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli dan Penterahan Piutang No. SP-165/BPPN/0600.

Hal ini dilakukan sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No. 117/KMK.017/1999/31/15/KEP/ GBI tanggal 26 Maret 1999.

Jahja juga memaparkan, transaksi pengalihan aset tersebut merupakan Jual Beli Piutang, namun Ditjen Pajak menilai transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet.

BERITA TERKAIT

Pada tanggal 17 Juni 2003 BCA mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak atas koreksi pajak yang telah dilakukan. Keberatan disampaikan oleh BCA diterima Ditjen dan dinyatakan dalam SK No. KEP-870/PJ.44/2004 tanggal 18 Juni 2004. (M2)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas