Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diperiksa Izin Pengecualian Impor Semen

“Masih didalami apakah memang pengecualain impr bisa dikeluarkan oleh Dirjen apa harus oleh Menteri,” tuturnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penyidikan terkait dengan impor semen yang mencurigakan terus berlanjut. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dikabarkan sudah memeriksa petinggi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dimintai keterangan.

Sumber di Ditjen Bea dan Cukai menyebutkan, pejabat yang dimintai keterangan terkait dengan impor semen tersebut adalah satu pucuk pimpinan di Kemendag.

“Seharusnya beliau di mintai keterangan dari pekan lalu, tapi karena kesibukannya baru bisa dilakukan hari ini. Hal ini semata-mata dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berupa keterangan,” ujarnya dihubungi wartawan, Rabu (23/4/2014).

Menurutnya, pengumpulan bukti diperlukan untuk melaju ke proses selanjutnya. Jika bukti sudah cukup dan ditemukan ada pelanggaran atau penyimpangan, Ditjen Bea Cukai memastikan akan menyerahkan proses selanjutnya ke pihak Kejaksaan.

Sejauh ini, kata sang sumber, pejabat tersebut mengakui jika dari aturan pengecualian impor dan izin yang diterbitkan, perlu adanya penyempurnaan. Dengan kata lain aturan tersebut memang masih bisa diperdebatkan. “Masih didalami apakah memang pengecualain impr bisa dikeluarkan oleh Dirjen apa harus oleh Menteri,” tuturnya.

Saat di konfirmasi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi membenarkan kabar pemanggilan tersebut. Ia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik di Ditjen Bea dan Cukai, Rabu.

“Ya sudah dimintai keterangan terkait dngan adanya dugaan pelanggaran kepabeanan dalam importasi semen oleh Cemindo,” ujar Bachrul Chairi.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, Ditjen Bea Cukai melakukan penegahan terhadap impor semen yang dilakukan PT Cemindo Gemilang, produsen semen merk Merah Putih di sejumlah pelabuhan.

Selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor semen Clinker dan semen jadi, PT Cemindo Gemilang juga dituding melanggar sejumlah aturan kepabeanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas