Aturan BI Menghambat KPR Bank Permata
Aturan Bank Indonesia yang membatasi Kredit Perumahan Rakyat dengan aturan uang muka 50 persen akan menghambat pertumbuhan KPR.
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan Bank Indonesia (BI) yang membatasi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan aturan uang muka 50 persen dan aturan inden untuk pembeli rumah kedua akan menghambat pertumbuhan KPR.
Dengan aksi ini perbankan akan berhati-hati dalam memberikan KPR untuk investor. Hal ini yang dialami Bank Permata yang memiliki KPR di segmen premium.
Dewi Damajanto Widjaja, Network Senior Vice President Head Mortgage Business Region, mengatakan ada peralihan ke rumah second akibat kebijakan ini.
"70 persen mungkin kredit pada kuartal 1 lebih kepada rumah second, berbeda dengan tahun sebelumnya dimana kredit untuk rumah baru masih tinggi," jelas Dewi, di Jakarta, kemarin.
Hal ini karena sebagian besar konsumen Permata memang berada dalam segmen premium. Sehingga ada dampak dari pengaruh dari aturan BI yang menaikkan uang muka bagi investor yang membeli rumah kedua dan ketiga.
"50 persen konsumen kami di premium, jadi memang ada pengaruh juga karena kebijakan BI, belum lagi developer besar yang menjadi klien kami seperti Sumarecon, Modernland dan Sinar Mas Land diwajibkan mendirikan bangunan sebelum dibeli oleh investor, ini prosesnya cukup lama," katanya.