20 Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Bisa Didenda Rp1 Miliar
"Diantaranya 11 perusahaan berdomisili di kota dan 9 lainnya berdiri di kawasan Kabupaten Mojokerto," ujar Slamet.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Mojokerto akan melayangkan surat panggilan kepada 20 pengusaha yang menunggak iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagaan.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Slamet mengatakan, perusahaan yang belum mendaftar dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya mencapai ratusan. Namun tahap awal pihaknya akan mendalami 20 perusahaan.
"Diantaranya 11 perusahaan berdomisili di kota dan 9 lainnya berdiri di kawasan Kabupaten Mojokerto," ujar Slamet, Minggu (27/4/2014).
Menurutnya, 20 perusahaan itu sebenarnya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi selama beberapa bulan bahkan tahunan, perusahaan itu tak melakukan pembayaran iuran.
Slamet menjelaskan, sebagai langkah awal, pihaknya akan menempuh secara perdata. Namun peluang pemidanaan masih terbuka lebar, apabila tuntutan pidana gagal.
Karena hal itu Kejari Mojokerto bakal melimpahkan proses penyelidikan hingga putusan pengadilan tersebut ke aparat kepolisian.
"Aparat bisa menjeratnya dengan UU itu dan memenjarakan pengusaha dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara atau denda Rp1 miliar," ungkapnya.