Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

LPS Bayar Jaminan Nasabah 7 BPR yang Dilikuidasi Sebesar Rp 41,44 Miliar

LPS membayar dana nasabah yang dijamin sebesar Rp 41,44 miliar kepada 13.536 rekening nasabah sepanjang tahun 2013 lalu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar dana nasabah yang dijamin sebesar Rp 41,44 miliar kepada 13.536 rekening nasabah sepanjang tahun 2013 lalu.

Pembayaran dana nasabah yang dijamin tersebut ditujukan kepada 7 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah dilikuiditas LPS.

Jumlah tersebut merepresentasikan 94% nasabah BPR yang LPS likuidasi. Namun, ada beberapa rekening yang dikategorikan tidak layak dibayar karena terkait kredit macet, suku bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan dan tidak ada aliran dana masuk yang tercatat.

"Selama tahun 2013, LPS juga telah menyelesaikan proses likuidasi dari tujuh BPR dengan rata-rata recovery rate 21,44%," kata Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, Rabu (30/4).

Adapun, untuk periode Januari–Maret 2014, LPS telah melakukan likuidasi terhadap dua BPR dan membayar klaim penjaminan untuk 5895 rekening senilai Rp 28,60 miliar.

Berdasarkan data LPS, BPR yang telah selesai dilikuidasi sepanjang tahun 2013 adalah BPR Samudra Air Tawar, BPR Pundi Artha Sejahtera, BPR LPK Bojongpicung, BPR Indomitra Mandiri, BPR Musajaya Arthadana, BPR LPK Pabuaran dan BPR Sadayana Artha.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas