Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LPS Bayar Jaminan Nasabah 7 BPR yang Dilikuidasi Sebesar Rp 41,44 Miliar

LPS membayar dana nasabah yang dijamin sebesar Rp 41,44 miliar kepada 13.536 rekening nasabah sepanjang tahun 2013 lalu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in LPS Bayar Jaminan Nasabah 7 BPR yang Dilikuidasi Sebesar Rp 41,44 Miliar
LPS Logo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar dana nasabah yang dijamin sebesar Rp 41,44 miliar kepada 13.536 rekening nasabah sepanjang tahun 2013 lalu.

Pembayaran dana nasabah yang dijamin tersebut ditujukan kepada 7 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah dilikuiditas LPS.

Jumlah tersebut merepresentasikan 94% nasabah BPR yang LPS likuidasi. Namun, ada beberapa rekening yang dikategorikan tidak layak dibayar karena terkait kredit macet, suku bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan dan tidak ada aliran dana masuk yang tercatat.

"Selama tahun 2013, LPS juga telah menyelesaikan proses likuidasi dari tujuh BPR dengan rata-rata recovery rate 21,44%," kata Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, Rabu (30/4).

Adapun, untuk periode Januari–Maret 2014, LPS telah melakukan likuidasi terhadap dua BPR dan membayar klaim penjaminan untuk 5895 rekening senilai Rp 28,60 miliar.

Berdasarkan data LPS, BPR yang telah selesai dilikuidasi sepanjang tahun 2013 adalah BPR Samudra Air Tawar, BPR Pundi Artha Sejahtera, BPR LPK Bojongpicung, BPR Indomitra Mandiri, BPR Musajaya Arthadana, BPR LPK Pabuaran dan BPR Sadayana Artha.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas