Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

BTN Dicaplok, Prinsip Ekonomi Kerakyatan Menguap

"Apakah pemerintah semudah itu mengabaikan mimpi-mimpi sebagian besar rakyat Indonesia untuk memiliki rumah," ungkap Anton.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Anton R Santosa menolak akuisisi Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk kepada Bank Mandiri (Mandiri) Tbk.

Alasannya: BTN telah menjalankan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan karena melayani kebutuhan kelas menengah ke bawah sebagai pasarnya. "Tertuang dalam preambul UUD 1945 dalam pasal 33 bahwa basis ekonomi negeri ini adalah ekonomi kerakyatan, bukan kekuatan uang," ujar Anton, Minggu (4/5/2014).

Anton menilai pemerintah sudah melupakan kebutuhan masyarakat Indonesia, yakni setiap individu memiliki rumah tapak. Jika BTN diakuisisi, Anton menilai Bank Mandiri belum bisa melayani kebutuhan rumah untuk sebagian besar masyarakat. "Apakah pemerintah semudah itu mengabaikan mimpi-mimpi sebagian besar rakyat Indonesia untuk memiliki rumah," ungkap Anton.

Dia mengakui, bila dilihat berdasarkan peraturan terkait yang berlaku,rencana Menteri BUMN mengakuisisi BTN tidak melanggar hukum dan sah-sah saja dilakukan.

Dalam hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, serta PP Nomor 28 Tahun 1999

"Tapi ingat, UUD 45 adalah dasar hukum kenegaraan kita," papar Anton.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas