Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Tarif Listrik Tak Merangsang Inflasi Naik

kebijakan itu juga tidak akan membuat inflasi melonjak tajam

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Kenaikan Tarif Listrik Tak Merangsang Inflasi Naik
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2013). Tarif listrik untuk bisnis kategori B3 seperti hotel, mal dan perkantoran menjadi salah satu yang mengalami kenaikan paling tinggi di 2013. Sepanjang 2013 kenaikan tarif listrik golongan ini mencapai 21,9 persen. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang mencabut subsidi dengan penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) bagi sektor industri menengah dan besar merupakan kebijakan yang tepat. Pasalnya, sektor industri merupakan bidang yang orientasinya mencari keuntungan sehingga tak layak mendapatkan subsidi dari negara.

Di sisi lain, kebijakan itu juga tidak akan membuat inflasi melonjak tajam seperti yang dicemaskan sebagian pihak.

“Dampak inflasinya tidak akan sebesar seperti kenaikan BBM,” ujar Pengamat Ekonomi Aviliani, Rabu (7/5/2014).

Memang dari beberapa kajian dampak inflatoar kenaikan tarif listrik industri diprediksi tak separah yang diklaim kalangan pengusaha karena bobot tarif listrik yang hanya 6 persen dari total biaya produksi. 

Salah satunya yang pernah dipaparkan oleh PT Mandiri Sekuritas yang menyebutkan bahwa dampak tidak langsung dari kenaikan tarif listrik industri sulit diukur, sehingga perlu hati-hati menilai dampak kenaikan tarif listrik terhadap kenaikan harga-harga barang umumnya.

Pasalnya, pertama, industri yang berbeda memiliki struktur ongkos listrik yang berbeda. Kondisi ini akan memengaruhi skala dampak lanjutan (cost pass-through). Kedua, berdasarkan pengecekan Mandiri Sekuritas, beberapa perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia telah membayar tarif spesial yang mendekati harga nonsubsidi dengan tujuan mengamankan pasokan listrik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan  TTL yang bagi golongan I-3 go public dan I-4 masing-masing sebesar 38,9 persen dan 64,7 persen. Golongan I-3 merupakan perusahaan yang melantai di bursa efek Indonesia dengan pemakaian daya lebih dari 200 kilovolt ampere (KvA) hingga 30.000 Kva. Sementara golongan I-4 merupakan para pelaku usaha dengan penggunaan daya lebih dari 30.000 KVA.

Berita Rekomendasi

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.9/2014 tentang TTL yang disediakan PLN.  Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan penghematan subsdidi listrik hingga Rp 8,9 Triliun.

Pada APBN 2014, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi listrik sebesar Rp 100 triliun. Hal itu sudah termasuk dengan implikasi kebijakan kenaikan tarif listrik untuk industri. Bila tidak, ada kemungkinan melonjaknya anggaran sebesar Rp 9 triliun menjadi Rp 109 triliun. Ini tentu akan menjadi beban untuk fiskal, jika tidak dinaikkan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas