Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Avrist Assurance Lindungi Pelanggan Taksi Blue Bird

Produk asuransi kecelakaan dari Avrist ini dipersembahkan khusus bagi pelanggan, baik individu maupun korporasi.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Avrist Assurance Lindungi Pelanggan Taksi Blue Bird
Istimewa
Dari Kiri ke Kanan: Tony Adrianto (senior corporate image manager Blue Bord, Noni SA Purnomo (Presdir BlueBird Group), Perry M Diah (Business Development Director Avrist Assurance, Esther F Utama (AVP Business Development Avrist Assurance) saat penandatangan kerja sama Avrist Beri Perlindungan Kecelakaan Untuk Pelanggan Taksi Blue Bird. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inovasi kembali dilakukan penyedia jasa layanan transportasi Blue Bird Group (Blue Bird). Perusahaan taksi terkemuka ini bekerja sama dengan PT Avrist Assurance (Avrist) yakni memberikan perlindungan tambahan berupa asuransi kecelakaan bagi pelanggan taksi individu maupun korporasi.

Penandatanganan kerja sama dilakukan antara Noni S.A. Purnomo selaku President Director Blue Bird Group Holding dan Perry M. Diah selaku Business Development Director Avrist Assurance di Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Kerja sama berupa perlindungan melalui asuransi kecelakaan, merupakan bagian dari komitmen Blue Bird untuk memberikan layanan jasa transportasi yang aman bagi semua pelanggan.

“Kendaraan selalu selalu terjaga dalam kondisi prima, terawat dan terbarukan. Yang tidak kalah pentingnya adalah penanganan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ketika penumpang mengalami kecelakaan saat melakukan perjalanan bersama taksi Blue Bird Group,” kata Noni.

Disebutkan Perry, perlindungan ini akan memberikan Uang Pertanggungan (UP) sebesar Rp20 juta jika terjadi risiko kecelakaan yang mengakibatkan Tertanggung pelanggan taksi Blue Bird meninggal. "Pelanggan akan memperoleh rasa aman saat menggunakan taksi Blue Bird Group dan perlindungan ini merupakan inovasi Avrist untuk penumpang taksi,” kata Perry.

Produk asuransi kecelakaan dari Avrist ini dipersembahkan khusus bagi pelanggan, baik individu (yang telah menjadi pelanggan terdaftar di Blue Bird) maupun korporasi. Terdapat dua pilihan jangka waktu perlindungan yang dapat leluasa dipilih, yaitu 6 (enam) bulan dengan premi Rp7.500 dan premi Rp10 ribu untuk masa perlindungan selama 12 (dua belas) bulan.

Kedua jangka waktu perlindungan tersebut akan memberikan Uang Pertanggungan (UP) sebesar Rp 20 juta apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian Tertanggung saat menjadi penumpang taksi Blue Bird Group.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas