Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

OJK Diminta Larang Pembayaran Polis Korupsi

AAUI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberlakukan larangan pembayaran polis korupsi bagi suretyship.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberlakukan larangan pembayaran polis korupsi bagi suretyship.

Direktur Eksekutif dan Publik Relation AAUI, Julian Noor, mengatakan pembayaran polis suretyship tersebut tidak bisa memberikan jaminan atas kondisi yang bertentangan dengan hukum.

"Asuransi tidak bisa menjamin sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Kedua, jadi prinsip dalam suretyship tersebut salah jika menjamin semua proyek (yang termasuk terlibat korupsi)," ujar Julian, Kamis (8/5/2014).

Julian mengatakan, jika suretyship sangat bertentangan karena kerugian yang terjadi akibat tindak pidana korupsi dapat diganti dengan pembayaran klaim asuransi, sehingga seperti menutupi kejahatan.

"Jadi malah seolah-olah mendorong praktik korupsi," katanya.

Seperti diketahui, OJK telah mengeluarkan surat edaran baru, S.127/NB.2/2014. Surat itu menyatakan bahwa surat edaran dengan nomor SE.No.04/NB/2013 yang melarang perusahaan asuransi menjamin proyek terlibat KKN tidak berlaku lagi karena OJK masih mempelajarinya dengan berbagai pihak.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas