Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Diminta Larang Pembayaran Polis Korupsi

AAUI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberlakukan larangan pembayaran polis korupsi bagi suretyship.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
zoom-in OJK Diminta Larang Pembayaran Polis Korupsi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberlakukan larangan pembayaran polis korupsi bagi suretyship.

Direktur Eksekutif dan Publik Relation AAUI, Julian Noor, mengatakan pembayaran polis suretyship tersebut tidak bisa memberikan jaminan atas kondisi yang bertentangan dengan hukum.

"Asuransi tidak bisa menjamin sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Kedua, jadi prinsip dalam suretyship tersebut salah jika menjamin semua proyek (yang termasuk terlibat korupsi)," ujar Julian, Kamis (8/5/2014).

Julian mengatakan, jika suretyship sangat bertentangan karena kerugian yang terjadi akibat tindak pidana korupsi dapat diganti dengan pembayaran klaim asuransi, sehingga seperti menutupi kejahatan.

"Jadi malah seolah-olah mendorong praktik korupsi," katanya.

Seperti diketahui, OJK telah mengeluarkan surat edaran baru, S.127/NB.2/2014. Surat itu menyatakan bahwa surat edaran dengan nomor SE.No.04/NB/2013 yang melarang perusahaan asuransi menjamin proyek terlibat KKN tidak berlaku lagi karena OJK masih mempelajarinya dengan berbagai pihak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas