OJK Diminta Larang Pembayaran Polis Korupsi
AAUI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberlakukan larangan pembayaran polis korupsi bagi suretyship.
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberlakukan larangan pembayaran polis korupsi bagi suretyship.
Direktur Eksekutif dan Publik Relation AAUI, Julian Noor, mengatakan pembayaran polis suretyship tersebut tidak bisa memberikan jaminan atas kondisi yang bertentangan dengan hukum.
"Asuransi tidak bisa menjamin sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Kedua, jadi prinsip dalam suretyship tersebut salah jika menjamin semua proyek (yang termasuk terlibat korupsi)," ujar Julian, Kamis (8/5/2014).
Julian mengatakan, jika suretyship sangat bertentangan karena kerugian yang terjadi akibat tindak pidana korupsi dapat diganti dengan pembayaran klaim asuransi, sehingga seperti menutupi kejahatan.
"Jadi malah seolah-olah mendorong praktik korupsi," katanya.
Seperti diketahui, OJK telah mengeluarkan surat edaran baru, S.127/NB.2/2014. Surat itu menyatakan bahwa surat edaran dengan nomor SE.No.04/NB/2013 yang melarang perusahaan asuransi menjamin proyek terlibat KKN tidak berlaku lagi karena OJK masih mempelajarinya dengan berbagai pihak.